Ditaja Bawaslu Riau, Tiga Pimpinan Bawaslu Bengkalis Ikuti Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
BENGKALIS- Tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, masing-masing Ketua Bawaslu Mukhlasin, serta dua Anggota Bawaslu Budi Kurnialis dan M Hary Rubianto, Senin hingga Rabu (14 s.d 16/10) mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu tahun 2019 yang ditaja Bawaslu Provinsi Riau.
Rakernis yang diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut di Grand Central Hotel, Pekanbaru itu, diikuti oleh para pimpinan yang menjabat sebagai Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, serta seorang anggota Bawaslu dan dua orang Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se Riau.
Kegiatan ini juga dinilai sebagai akhir dari seluruh rangkaian kegiatan yang ditaja Bawaslu Riau, khususnya pada Divisi Penyelesaian Sengketa berkenaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Dalam Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Riau itu, materi-materi yang disampaikan oleh narasumber selain diisi oleh ketua dan anggota Bawaslu Riau, juga turut disampaikan oleh pimpinan Bawaslu RI, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau dan dari KPU Riau.
Diantara materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain terkait Prospek Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia oleh pimpinan Bawaslu RI, Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Evaluasi Proses Ajudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 oleh Anggota Bawaslu Riau H Amiruddin Sijaya, Evaluasi SDM Perangkat Persidangan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 oleh Anggota Bawaslu Riau Hasan, Evaluasi Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 oleh Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Evaluasi Pembuatan Putusan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019.
Sementara itu, adapun materi yang disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson terkait Evaluasi Anggaran dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019. Sedangkan dari KPU Riau, materi yang disampaikan dalam Rakernis tersebut adalah terkait Perspektif Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Terhadap KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Sebagai Termohon.(humas_bawaslubks)