Diselenggarakan KPU Bengkalis, Bawaslu Bengkalis Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Tahun 2026
|
BENGKALIS, Bawaslu Bengkalis – KPU Kabupaten Bengkalis, Senin (8/06/2026) menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Melalui Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang dilakukan di secara luring di Kantor KPU Bengkalis dan daring ini, turut dihadiri oleh Bawaslu Bengkalis.
Dari Bawaslu Bengkalis, sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan didampingi langsung oleh Zulkifli dan Sri Sumarni selaku Anggota dan jajaran sekretariat KPU, dihadiri dan diawasi langsung oleh Anggota BAwaslu Bengkalis Ardi Suprianto dan Andi Setiawan. Selain itu hadir juga Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M Asy’ary serta sejumlah staf.
Sementara perwakilan dari partai politik di Kabupaten Bengkalis, kesemua peserta mengikuti kegiatan sosialisasi ini secara daring, melalui jaringan zoom yang sudah dipersiapkan sekretariat KPU Bengkais. Diantara Parpol yang ikut hadir melalui zoom meeting ini antara Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, Gelora, Perindo, PKS dan Partai Perindo.
Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, proses pemutakhiran data parpol melalui Sipol ini penting dilakukan. Hal ini tentunya agar setiap parpol yang melakukan pendaftaran parpol pada Pemilu yang akan datang dapat memenuhi kriteria persyaratan atau persyaratan yang diperlukan.
Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Ardi Suprianto ketika memberikan sambutan, berharap agar KPU dapat melakukan proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Beliau juga turut mengingatkan kepada parpol agar memperhatikan keterwakilan 30 % perempuan sesuai dengan putusan MK No 128/PUU-XXIV/2026.
Anggota KPU Bengkalis Zulkifli sebagai pemateri utama dalam sosialisasi menjelaskan, penting bagi Parpol memperhatikan keempat item dalam proses pemutakhiran data parpol sebagaimana yang telah dilakukan tahun 2025 lalu.
“Harapan kepada parpol, tentunya agar dapat mengupdate data secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zulkifli.
Sebagaimana diketahui, adapun Pemutakhiran data parpol melalui SIpol tahun 2026 di Semester I ini berlangsung dari Januari hingga Juni. Jadwal pelaporan atau penyampaian hasil pemutakhiran data ditutup paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni. Data yang harus atau dapat diperbarui di dalam aplikasi Sipol meliputi 4 (empat) komponen utama, yaitu kepengurusan partai politik (Jika terjadi perubahan kepengurusan di tingkat pusat hingga daerah), keterwakilan perempuan (memperbarui persentase keterwakilan perempuan), keanggotaan partai politik (menambah, memperbaiki, atau menghapus data anggota), dan domisili kantor tetap (perubahan alamat sekretariat atau kantor tetap).(humas_bawaslubks)
Penulis dan Foto : Dian Jarita, S.H
Editor : Marzuli, S.HI