Lompat ke isi utama

Berita

Di Tengah Keterbatasan Angaran, 'Motor' Penggerak Bawaslu Mesti dimaksimalkan

Usman

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman saat memberikan arahan pada rapat rutin sekretariat Bawaslu Bengkalis.

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS- Ketua Bawaslu Bengkalis Usman meminta setiap bidang (motor) penggerak Bawaslu Kabupaten Bengkalis mesti dimaksimalkan. Meski di tengah keterbatasan anggaran yang ada, tidak menutup kemungkinan motor-motor penggerak lembaga dapat diberdayakan bagi menjalankan tugas dan fungsi pasca non tahapan pemilu/pemilihan.

Demikian ditegaskan Usman dalam suatu rapat bersama pimpinan dan seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkalis belum lama ini. Dikatakan Usman, keterbatasan anggaran (defisit anggaran) hendaknya tidak memadamkan api semangat yang selama ini tetap menyala di tubuh lembaga pengawas pemilu bagi memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan benar.

"Kita berharap adanya peningkatan eksistensi Bawaslu Kabupaten Bengkalis kepada masyarakat melalui informasi yang bersifat non budgeter. Kegiatan yang mungkin bisa dilaksanakan tanpa anggaran seperti merencanakan pojok pengawasan dan JDIH, serta perbaikan PPID. Pojok pengawasan sendiri merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan," kata Usman.

Selain itu kata Usman, bagian kehumasan dan pencegahan sebagai wajah Bawaslu, sejatinya memang perlu dikembangkan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat, yakni dengan memperkuat demokrasi. Kegiatan dimaksud seperti membuatkan flyer dan video pendek berkaitan dengan pemilu dan pemilihan.

"Keterbatasan anggaran ini diharapkan mampu memberikan pendidikan politik, setidaknya minimal dalam satu minggu itu satu informasi;l. Dengan demikian hal ini sekurang-kurangnya dapat membuktikan bahwa kita memang diperlukan dalam mengawasi demokras," ungkap Usman lagi.

Berkaitan dengan tahapan selanjutnya, yakni DPT Berkelanjutan yang peraturannya telah keluar yaitu PKPU Nomor 1 Tahun 2025, ia berharap agar proses pemutakhiran data pemilih yang nanti dilakukan pihak KPU dapat dimaksimalkan. Pihaknya juga akan selalu mengawasi setiap tahapan yang dilakukan tersebut, termasuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih melalui DPTb serta akan melakukan uji petik setelah pemutakhiran dilakukan.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli