Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bengkalis, Usman : Jajaran Pengawas Pemilu di Tingkat Bawah Temukan Berbagai Permasalahan
|
Bawaslu Bengkalis, Bengkalis – Jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Bengkalis sejauh ini terus melakukan pengawasan serta uji petik terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 oleh petugas Pantarlih. Berbagai permasalahan dalam Coklit pun turut ditemukan, dan hal ini menjadi catatan serius pengawas pemilu di lapangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Senin (15/7) mengatakan, berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Coklit yang dimulai pada 24 Juni 2024 lalu, telah menjadi attensi pihaknya dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Usman juga mengaku jika berbagai temuan permasalahan tersebut telah dilakukan saran perbaikan oleh pengawas pemilu yang ada di tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa.
“Hasil dari pengawasan serta uji petik terhadap Coklit yang dilakukan pengawas pemilu kita di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, memang ditemukan adanya permasalahan dalam proses pencoklitan oleh petugas Pantarlih. Segala permasalahan yang terjadi ini telah didata dan ditindaklanjuti kepada penyelenggara pemilu yang ada,” terang Usman.
Sebegaimana disampaikan Usman, diantara permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Coklit, yakni terhitung sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2024, antara lain adanya indikasi petugas Pantarlih yang tidak melakukan Coklit secara langsung serta tidak melakukan verifikasi data dengan benar. Hal ini seperti yang terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Bantan, Pinggir dan Bengkalis. Sebagai contoh dimana Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Bantan ketika melakukan uji petik menemukan adanya satu rumah yang memiliki dua Kepala Keluarga (KK) yang anggota keluarga (yang mempunyai hak pilih, red) tidak tercatat dengan lengkap
Dalam pengawasan serta uji petik, pengawas pemilu lanjut Usman juga menemukan adanya beberapa elemen di dalam stiker Coklit yang tanda bukti Coklitnya tidak ditulis oleh petugas Pantarlih. Elemen tersebut terdiri dari keterangan Nomor TPS, nama petugas Pantarlih, tanda tangan Pantarlih, serta elemen hari maupun tanggal. Disamping itu di, juga ditemukan adanya elemen data yang bermasalah di dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, seperti di Kecamatan Pinggir tepatnya di Kelurahan Titian Antui terdapat terdapat sebanyak 30 pemilih yang memiliki data RT dan RW 0 (Nol).
“Permaslahan lain yang ditemukan oleh pengawas kita di lapangan, seperti adanya petugas Pantarlih yang tidak menggunakan atribut Pantarlih dengan lengkap, tidak menggunakan rompi, topi dan tanda pengenal. Hal ini seperti yang ditemukan di sejumlah desa di Kecamatan Bengkalis dan Rupat Utara,” jelas Usman lagi.
Selain permasalahan yang telah dijelaskan Usman di atas, Bawaslu Kabupaten Bengkalis beserta jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah juga menemukan adanya pemilih di salah satu desa di Kecamatan Pinggir yang menolak untuk dilakukan pencoklitan oleh petugas Pantarlih di lapangan. Atas permasalahan ini, PKD di desa tersebut telah berkoordinasi dengan Panwascam penyelenggara pemilu yang ada agar warga tersebut dapat dilakukan proses pencoklitan.
Begitu juga adanya petugas Pantarlih di Kecamatan Mandau Bathin Solapan yang ditemukan tidak melakukan penempelan stiker tanda bukti Coklit, sementara petugas yang bersangkutan hanya menitipkan stiker dan meminta agar stiker tersebut ditempel sendiri oleh warga (pemilik rumah, red) yang dicoklit.
Khusus dalam penggunaan apilkasi e-Coklit yang dilakukan dalam proses pencoklitan pada Pilkada Serentak 2024 ini, pengawas pemilu menemukan jika hampir di semua kecamatan di Kabupaten Bengkalis belum maksimal dalam penggunaan aplikasi tersebut. Aplikasi e-Coklit ini sering mengalami error dan maintenance, sehingga Pantarlih kesulitan dalam mengupload data pemilih yang sudah dilakukan pencoklitan.
“Kita berharap kepada KPU Bengkalis, khususnya kepada petugas Pantarlih yang sedang melakukan Coklit hingga 24 Juli mendatang dapat memaksimalkan proses Coklit yang dilakukan. Hal ini tentu sangat penting agar warga Kabupaten Bengkalis yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 27 November mendatang,” tutup Usman.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : Bawaslu Bengkalis dan Panwaslu Kecamatan