Lompat ke isi utama

Berita

Buka Rakor Sentra Gakkumdu Bersama Para Camat dan Jajaran Pengawas Pemilu di Bengkalis, Nanang Wartono Ajak Para ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

nanang

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono membuka secara resmi Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 di Pantai Marina Hotel Bengkalis (15/10).

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Pelanggaran terhadap netralitas ASN memiliki sanksi tegas yang dapat diberikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ajakan serta imbauan guna menjaga netralitas ASN ini disampaikan Nanang Wartono saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 yang diikuti para Camat beserta jajaran pemerintah kecamatan dan para Ketua beserta Staf Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bengkalis yang ditaja Bawaslu Bengkalis, Selasa (15/10) di Marina Pantai Hotel, Bengkalis.

Di hadapan Pjs Bupati Bengkalis yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis Djamaluddin, para pimpinan Bawaslu Bengkalis, unsur Forkompimda, Sentra Gakkumdu dan seluruh peserta Rakor, Nanang Wartono menegaskan bahwa netralitas bagi ASN adalah hal yang sangat penting, yakni bagi mewujudkan Pilkada berjalan dengan aman, kondusif dan dalam suasana yang damai.

pjs
Pjs Bupati Bengkalis yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis Djamaluddin memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 di Pantai Marina Hotel Bengkalis (15/10).

"ASN dianggap tidak netral menurut undang-undang pemilihan adalah ketika ia melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Seperti memposting foto atau kegiatan pasangan calon, atau mengajak pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu," kata Nanang Wartono.

"Untuk itu, saya mengajak, selaku ASN mari kita jaga netralitas kita dalam Pilkada. Ketidaknetralan selaku ASN yang punya hak pilih hanya dapat disalurkan di bilik suara pada hari pemungutan suara dilakukan," tegas Nanang Wartono lagi.

Selain menguraikan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama pasal-pasal terkait netralitas ASN dalam Pilkada, dimana diantara larangan bagi ASN adalah melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon (peserta pemilihan), Nanang Wartono turut mengimbau agar para Camat selalu membangun komunikasi dan koordinasi kepada jajaran pengawas pemilu. Hal ini dilakukan bagi mengantisipasi dan mencegah terjadinya potensi pelanggaran, terutama pelanggaran terhadap netralitas ASN di lingkungan pemerintah kecamatan.

Selain hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Riau ini juga mengimbau agar Pilkada di Kabupaten Bengkalis jauh dari politik uang, politisasi sara dan ujaran kebencian atau hoax. Meski sejauh ini laporan pelanggaran di Bengkalis masih tergolong zero laporan, namun koordinasi bersama jajaran pengawas pemilu perlu terus dimaksimalkan bagi mencegah potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan Pilkada.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, saat menyampaikan sambutan menegaskan, Rakor Sentra Gakkumdu terkait netralitas ASN ini merupakan ikhtiar pihaknya dalam menekan serta meminimalisir terjadinya pelanggaran, khususnya pelanggaran netralitas ASN. Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan beberapa waktu lalu di Duri, yakni dengan menghadirkan para kepala desa maupun lurah se Kabupaten Bengkalis.

ketua
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman saat memberikan kata sambutan pada Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 di Pantai Marina Hotel Bengkalis (15/10).

"Semakin banyak upaya pencegahan yang dilakukan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya pelanggaran semakin sedikit. Sebagai pengawas pemilu, kami tentu harus melakukan tindakan tegas terhadap semua bentuk tindak pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada, baik itu yang dilaporkan maupun ditemukan secara langsung," kata Usman.

Melalui Rakor ini, Usman juga berharap para Camat dapat mensosialisasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas selama tahapan Pilkada, termasuk mensosialisasikan kepada para ASN di jajaran pemerintah kecamatan untuk selalu menjaga netralitas agar Pilkada benar-benar berkualitas demi terlaksananya Pilkada yang damai, aman dan tentram.

peserta
Peserta Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 di Pantai Marina Hotel Bengkalis (15/10).

Sementara Pejabat Sementara Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis Djamaluddin dalam sambutannya mengatakan jika pihaknya mengapresiasi kegiatan yang ditaja Bawaslu Bengkalis ini dalam sebagai upaya mewujudkan Pilkada yang di amai, sejuk dan berintegritas. Sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sudah semestinya netralitas ASN dijaga dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

"Mari perkuat komitmen kita bagi memastikan Pilakda Serentak Tahun 2024 ini berjalan dengan sukses, aman dan damai, tanpa adanya hal-hal yang dapat menggangu keamanan dan merusak persatuan bangsa," kata Djamaluddin.

fotbar
Foto Bersama Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 di Pantai Marina Hotel Bengkalis (15/10).

Selain diisi oleh pemateri oleh Bawaslu Bengkalis, Kejari Bengkalis dan Polres Bengkalis, dalam Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari BKPP Kabupaten Bengkalis, yang pada pokoknya membahas terkait netralitas ASN serta aturan-aturan dalam penanganan netralitas ASN. (humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Bawaslu Bengkalis