Lompat ke isi utama

Berita

BK dan APK Pasangan Calon yang difasilitasi KPU Belum Terealisasi, Bawaslu Bengkalis Surati KPU Bengkalis

Ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman.

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS – Hingga hari ke 27 tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2024, KPU Bengkalis sejauh ini belum merealisasikan Bahan Kampanye (BK) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan difasilitasi oleh KPU. Berkaitan hal ini, Bawaslu Bengkalis telah menyurati lembaga penyelenggara pemilihan tersebut, mendesak agar BK maupun APK difasilitasi segera direalisasikan.

“Secara resmi kita telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis agar segera menindaklanjuti imbauan terkait Bahan Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis pada Pilkada Serentak tahun 2024 yang difasilitasi oleh mereka. Begitu juga halnya dengan Alat Peraga Kampanye pasangan calon yang meliputi pencetakan, pemasangan dan pemeliharaan serta pembersihan alat peraga kampanye yang difasilitasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (21/10).

Dikatakan Usman, berdasarkan hasil pengawasan dan informasi yang diterima pihaknya selama tahapan Kampanye Pilkada berlangsung, hingga saat ini KPU Bengkalis sepertinya belum merealisasikan BK maupun APK pasangan calon. Padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan KPU berkewajiban untuk memfasilitasinya.

“Beberapa waktu lalu juga terkait BK dan APK ini telah disepakati bersama antara KPU dan petugas penghubung atau LO kedua pasangan calon. Bahkan KPU Bengkalis juga telah mengeluarkan keputusan, pentepan terkait jumlah, jenis dan spesifikasi BK dan APK yang difasilitasi. Namun nyatanya sampai detik ini hal tersebut belum terealisasi,” jelas Usman lagi.

Usman memaklumi, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan KPU Bengkalis dapat mencetak seluruh BK maupun APK sesuai dengan kebijakan yang ada, termasuk harus memperhatikan asas keadilan, keberimbangan dan memperhatikan aspek ketersediaan anggaran daerah. Namun mengingat masa kampanye telah berjalan (hampir empat pekan, red) dan akan segera berakhir pada 23 November 2024 mendatang, sudah semestinya KPU Bengkalis secepatnya merealisasikannya, yakni bagi memastikan terpenuhinya hak-hak pasangan calon selama tahapan Kampanye, demi terlaksananya pemilihan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kita minta kawan-kawan KPU Bengkalis memberikan perhatian serius terhadap persoalan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi ini, terlebih lagi telah diketahui jika masing-masing pasangan calon melalui petugas penghubung (LO) telah menyerahkan desain Bahan Kampanye maupun desain dan materi Alat Peraga Kampanye kepada KPU Kabupaten Bengkalis untuk difasilitasi,” harap Usman.

Kendati secara aturan KPU Bengkalis dapat memfasilitasi BK maupun APK pasangan calon, tidak menutup kemungkinan dan bahkan masing-masing pasangan calon sesuai ketentuan yang mengatur dapat mencetak Bahan Kampanye, termasuk memasang Alat Peraga Kampanye selama masa kampanye dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, sesuai keputusan KPU Bengkalis tanggal 28 September 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor 759 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Jenis dan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis untuk setiap pasangan calon meliputi Bahan Kampanye, yakni berupa selebaran sebanyak 20.000 lembar, brosur 20.000 lembar, pamflet 20.000 lembar dan poster 20.000 lembar. Sementara Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU untuk masing-masing pasangan calon berupa baliho sebanyak 5 buah, spanduk 2 buah yang dipasang di setiap desa/kelurahan, umbul-umbul sebanyak 5 buah untuk setiap pasangan calon di setiap kecamatan, dan billboard sebanyak 1 buah untuk setiap pasangan calon di tingkat kabupaten.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Novella Ayu A