Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mengikuti Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

PEKANBARU - 29/11/2019 Ketua Bawaslu Bengkalis yang diwakili oleh Usman Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Dan Budi Kurnialis sebagai Kordiv Hukum, Data dan Informasi serta didampingi oleh satu orang Staf Hukum Data dan Informasi menghadiri Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang pelaksanaannya dilakukan selama 2 (dua) hari. Bimtek dibuka oleh Bapak Amirudin Sijaya sebagai Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bimtek ini diselengarakan dengan tujuan sebagai bentuk pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Dalam kegiatan Bimtek PPID dihadiri oleh Tatang Yudiansyah sebagai pemateri dari Komisi Informasi Provinsi Riau dengan materi PPID dan Tata Kelola Informasi Publik Pemilu, Joni Suhandi sebagai pemateri dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dengan materi Keterbukaan informasi Publik; Perspektif KPU Provinsi Riau serta Informasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, dan juga beberpa materi lainya dari Anggota Bawaslu Provinsi Riau dengan materi yang berkaitan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang akan dilakukan pembentukan disetiap Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bimtek ini kita selengarakan  sebagai tuntutan bagaimana memberikan informasi kepada masyarakat dan juga harapan kedepanya Bawaslu Kabupaten/Kota akan membuat PPID disetiap kabupaten kota. Sehinga perlu kedepanya pengetahuan informasi publik ini kita jalin” ujar Romi sebagai moderator.

Dalam penyampaian materinya Tatang Yudiansyah menyampaikan, Pembentukan PPID dilembaga atau badan publik menjadi spesial karena pembentukanya di Bawaslu  yang kerja dan kinerjanya sangat bersentuhan langsung dengan  masyarakat dan instrument penegakan hukum. Dalam memberikan informasi publik  mungkin selain ada informasi yang dipublikasi ada juga informasi yang dikecualikan. 

“Informasi yang dikecualikan atau informasi yang seharusnya dibuka kita tutup sanksinya pidana begtiu juga sebaliknya informasi yang harusnya ditutup kita buka itu juga akan merugikan terhadap orang lain” sebut Tatang Yudiansyah

Target kedepanya dari kegiatan ini selain dilakukan Bimtek Pengelolaan informasi pelayanan publik juga  akan dilakukan pembentukan PPID dimasing-masing tingkat Bawaslu Kabupaten/ Kota. Dalam penyusunan PPID akan ada kajian lebih khusus berkenaan dengan soal materi bagaimana menyusun daftar informasi publik, informasi yang diumumkan secara berkala, ada informasi yang disedikan di badan publik, dan ada informasi tidak ada permohonan dan informasi yang dikecualikan.

“Harapan kedepan PPID akan dibentuk sesegra mungkin disetiap Bawaslu kabupaten/kota dan bisa memebrikan pelayanan informasi publik bagi masyarakat” pesan Gema Wahyu Adinata. (humas_bawaslubks)

Tag
Berita