Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Turunkan Tim Pengawas,Awasi Perbaikan Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS- Dalam rangka mengawasi perbaikan pengajuan dkumen bakal calon anggota DPRD oleh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menurunkan sejumlah tim pengawas pemilu. Tim ini sengaja disiagakan bagi memastikan proses perbaikan pengajuan dokumen bakal calon dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita selaku selaku pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Bengkalis, red) sudah membentuk tim pengawas dalam mengawasi proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di KPU Bengkalis di masa perbaikan pengajuan ini. Pengawasan ini penting agar prosedur dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengaturnya,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Budi Kurnialis, Ahad (9/7).

Budi Kurnialis yang juga menjabat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum menyebutkan, selain memastikan pengawasan terhadap perbaikan pengajuan dokumen bakal calon yang dilakukan partai politik peserta Pemilu dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada, juga sebagai upaya pihaknya bagi mencegah terjadinya potensi pelanggaran maupun sengketa.

Sesuai hasil pengawasan yang dilakukan tim pengawas Bawaslu Kabupaten Bengkalis, hingga Sabtu (8/7) kemarin, terdapat empat partai politik yang datang ke KPU Bengkalis dalam rangka perbaikan pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD. Keempat partai politik tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem).

Dalam penerimaan pengajuan perbaikan terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD yang diajukan partai politik ini, KPU Bengkalis melakukan sejumlah rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, memeriksa dokumen pengajuan perbaikan, kemudian menetapkan status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, memberikan tanda pengembalian atau tanda terima, serta melakukan pengecekan terhadap Formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dari ketentuan umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah oleh partai dengan penginputan di SILON KPU Bengkalis.

Hari ini, Ahad (99/7), sebagaimana jadwal tahapan Pemilu merupakan batas akhir perbaikan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik peserta Pemilu. Hari ini pula, direncanakan akan ada beberapa partai politik lainnya yang akan melakukan perbaikan pengajuan terhadap dokumen bakal calon yang sebelumnya diajukan dan telah dilakukan verifikasi administrasi. Selanjutnya terhadap perbaikan dukumen yang diajukan tersebut, KPU Bengkalis kembali akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang disampaikan tersebut, diantaranya turut memastikan tidak adanya kegandaan bakal calon yang diajukan oleh setiap partai politik.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita