Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKALIS SURATI KPU BENGKALIS, Imbau Pelaksanaan Verifikasi Administrai dilakukan Sesuai Aturan dan SOP

BENGKALIS – Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali menyurati KPU Bengkalis dalam rangka mengimbau dan mengingatkan agar dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu dilakukan sesuai aturan dan SOP yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk pencegahan bagi terjadinya pelanggaran selama tahapan ini berlangsung.

“Kita sudah surati mereka (KPU Bengkalis, red), dan ini dilakukan sesuai tugas dan peran kita sebagai lembaga pengawas Pemilu. Melalui surat itu kita mengimbau dan mengingatkan kawan-kawan penyelenggara Pemilu di KPU Bengkalis dagar dalam melaksanakan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Bengkalis dapat dilakukan sesuai aturan dan SOP yang ada,” terang Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, Kamis (25/8).

Dikatakan Usman, beberapa point penting yang diingatkan pihaknya kepada KPU Bengkalis antara lain berkaitan dengan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang dilaksanakan rnulai tanggal 16 Agustus 2022 sampai 29 Agustus 2022. Kemudian menyangkut tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan yang dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 26 Agustus 2022.

Selain itu, sesuai tahapannya, Bawaslu Bengkalis juga mengingatkan dan mengimbau agar KPU Bengkalis nantinya dapat menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari partai politik mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 26 Agustus 2022.

Berkaitan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu (khususnya di Kabupaten Bengkalis, red), Usman juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 140 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, maka masyarakat luas dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada penyelenggara Pemilu (KPU Bengkalis, red).

“Nah, masyarakat luas dapat menyampaikan laporan tertulis apabila dalam proses verifikasi administrasi ini ditemukan adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik. Tentunya laporan tersebut disampaikan kepada KPU Bengkalis sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu dilakukan,” imbuh Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini.

Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa KPU Bengkalis diketahui telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Bengkalis pada 23 Agustus 2024 kemarin. Bahkan Bawaslu Bengkalis juga sudah melakukan koordinasi bersama KPU Bengkalis terkait hal ini, dimana pihak KPU Bengkalis berencana akan melakukan klarifikasi langsung terhadap keanggotaan parpol yang belum ditentukan statusnya pada 27 s.d 28 Agustus mendatang. Sementara itu KPU Bengkalis juga diketahui akan menunggu hasil perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan oleh parpol pada Sipol mulai tanggal 1 s.d 7 September 2024.
(humas_bawaslubks)

Tag
Berita