Bawaslu Bengkalis Lakukan Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD
|
Bengkalis-Dengan dimulainya Pengajuan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Bengkalis lakukan pengawasan melekat ke KPU Kabupaten Bengkalis dalam rangka Penerimaan Berkas Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang akan di laksanakan pada Tanggal 01 s/d 14 Mei 2023 bertempat di Lantai 2 KPU Kabupaten Bengkalis, Senin (1/5/23)
Untuk waktu pendaftara di kantor KPU Bengkalis sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB
Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verifikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD adalah sebagai berikut:
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
- Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
Selanjutnya KPU Bengkalis telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran bacaleg ini. Salah satunya, KPU Bengkalis menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran Bacaleg untuk para pengurus partai politik (Parpol) di lantai 2 kantor KPU Kabupaten Bengkalis
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, menuturkan, Bawaslu Bengkalis memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Bawaslu Bengkalis juga berpesan ke KPU Bengkalis agar melakukan tindakan sesuai prinsip dasar pemilu.
"KPU harus Profesional dan memaksimalkan pelayanan, adil hingga teliti sesuai dengan ketentuan Pemilu," jelas Mukhlasin.
selanjutnya dalam hal ini juga Mukhlasin menegaskan “Bawaslu Bengkalis juga sudah menugaskan Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang turut mengawasi pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, hal ini dilakukan sebagai langkah nyata Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pencegahan adanya potensi sengketa proses pencalonan DPRD Kabupaten Bengkalis” tutup Mukhlasin