Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Ingatkan Parpol Patuhi Aturan Kampanye

BENGKALIS- Setiap partai politik politik peserta pemilu di Kabupaten Bengkalis diingatkan untuk mematuhi prosedur maupun aturan terkait kampanye pemilu 2024. Hal ini penting bagi memastikan tahapan pemilu berjalan dengan baik dan tanpa pelanggaran.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Bengkalis Budi Kurnialis di hadapan para perwakilan partai politik peserta pemilu sela-sela kegiatan sosialisasi terkait prosedur kampanye pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Bengkalis, Jumat (27/10) kemarin di kantor KPU Bengkalis, Jl Pertanian, Kota Bengkalis.

Dikatakan Budi Kurnialis, dalam menghadapi tahapan kampanye pemilu, selain partai politik diminta untuk dapat memahami aturan maupun prosedur kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang kemudian diubah melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2023, KPU Bengkalis sebagai penyelenggara pemilu juga diingatkan untuk melaksanakan atau serta memfasilitasi partai politik peserta pemilu dalam pelaksanaan tahapan kampanye ini.

"Kita berharap tahapan kampanye pemilu yang akan dilaksanakan nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan," harap Budi Kurnialis.

Dalam kegiatan sosialisasi kampanye pemilu oleh KPU Bengkalis yang juga dihadiri Anggota Bawaslu Bengkalis Ardi Suprianto, Budi Kurnialis juga menyampaikan hasil pengawasan pihaknya terkait banyaknya alat peraga sosialisasi (APS) yang mulai dipasang oleh partai politik maupun bakal calon anggota DPRD. Setidaknya tercatat sebanyak 3378 APS baik berupa spanduk, banner maupun poster yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

Berkaitan hal itu, Bawaslu Bengkalis juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada setiap partai politik peserta pemilu di Bengkalis agar APS-APS ini nantinya dapat ditertibkan selambat-lambatnya tanggal 2 November 2023, yakni sebelum tahapan kampanye pemilu benar-benar dilaksanakan pada 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi prosedur kampanye pemilu oleh KPU Bengkalis tersebut, pihak KPU Bengkalis selain memaparkan terkait aturan maupun prosedur kampanye pemilu sebagaimana ketentuan yang diatur, juga semaksimal mungkin dalam memfasilitasi pelaksanaan kampanye, seperti pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi maupun penentuan titik dan lokasi pemasangan APK bagi peserta pemilu.

"Nanti kita akan putuskan titik-titik dan lokasi mana saja yang dijadikan tempat pemasangan APK ini melalui Surat Keputusan KPU Bengkalis," sebut Feri Herlinda, Anggota KPU Bengkalis yang juga merangkap Plh Ketua KPU Bengkalis dalam paparan terkait sosialisasi kampanye pemilu yang disampaikannya.

Selain dihadiri para perwakilan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bengkalis, dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan Pemilu di Bengkalis, seperti Satpol PP Bengkalis, Dinas Perhubungan Bengkalis dan undangan lainnya.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita