Bawaslu Bengkalis Himbau Bupati Tak Lakukan Mutasi
|
BENGKALIS- Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sampai dengan berakhirnya masa jabatan, kepala daerah yang menjabat (bupati atau wakil bupati, red) dilarang melakukan penggantian pejabat (mutasi) di lingkungan pemerintahannya. Larangan penggantian pejabat tersebut menjadi aturan yang mutlak dilaksanakan, kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Rabu (7/11). Menurutnya, larangan kepada kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri itu, merupakan ketentuan yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Unddang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu jelas menyebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” tegas Usman yang menjabat Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini.
Lebih lanjut dikatakan Usman, terkait peran dan fungsi lembaganya sebagai pengawas Pemilu, khususnya dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mendatang di Kabupaten Bengkalis, pihaknya mengaku telah menyurati Bupati Bengkalis dan menghimbau agar mematuhi ketentuan maupun peraturan sebagaimana dimaksud.
“Benar, jelang akhir Oktober lalu kita telah menyurati Bupati Bengkalis dan menghimbau agar tidak melakukan penggantian pejabat atau mutasi pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang ini,” jelas Usman.
Selain menghimbau agar Bupati Bengkalis tidak melakukan penggantian pejabat, Bawaslu Bengkalis sebut Usman juga turut menghimbau agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.(humas_bawaslubks)