Bawaslu Bengkalis Buka Posko Pengaduan Rekrutmen PPK
|
BENGKALIS-Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada Bengkalis tahun 2020, khususnya dalam proses rekrutmen dan pembentukan PPK se-Kabupaten Bengkalis yang kini dilaksanakan KPU Bengkalis, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pembentukannya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bengkalis, Usman, Selasa (4/2) mengatakan, bahwa Posko Pengaduan yang telah dibentuk Bawaslu Bengkalis tersebut, sengaja dibentuk bagi mendorong partisipasi masyarakat luas di Kabupaten Bengkalis sebagai upaya bagi mengawal dan mengawasi proses rekrutmen serta pembentukan PPK yang sedang dilakukan KPU Bengkalis.
“Seiring dilaksanakannya proses rekrutmen dan pembentukan PPK se-Kabupaten Bengkalis ini, Posko Pengaduan ini memang dibentuk bagi menindaklanjuti jika ada laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses rekrutmen dan pembentukan PPK di Kabupaten Bengkalis,” terang Usman.
Seperti dikatakan Usman, bahwa ada prosedur yang mesti dilakukan bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan atau pelanggaran yang dijumpai dalam proses rekrutmen dan pembentukan PPK ini. Prosedur tersebut adalah dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Bengkalis pada saat hari jam kerja untuk membuat pengaduan.
“Pos Pengaduan ini kita buka di hari dan jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat,” sebut Usman sembari menambahkan bagi masyarakat yang melaporkan temuan atau dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses rekrutmen dan pembentukan PPK ini, dapat langsung datang ke kantor Bawaslu Bengkalis yang beralamat di Jl Antara, Bengkalis.
Sampai saat ini, sejumlah tahapan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK telah dilaksanakan KPU Bengkalis, mulai dari penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, ter tertulis dan tes wawancara. Direncanakan pada tanggal 15 sampai 21 Februari 2020 mendatang akan dilakukan pengumuman calon anggota PPK terpilih.
“Kita menghimbau, terhadap nama-nama calon anggota PPK terpilih yang nantinya diumumkan KPU ini dapat diawasi oleh masyarakat secara luas. Masyarakat dapat memberikan masukan dan membuat pengaduan ke Bawaslu Bengkalis bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” imbuhnya lagi.(humas_bawaslubks)