Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno PDPB Triwulan II KPU Bengkalis, Bawaslu Bengkalis Sampaikan Sejumlah Catatan

Andi pleno pdpb

Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan sampaikan catatan pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Gedung KPU Bengkalis, Selasa (2/7)

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS- KPU Bengkalis di Gedung KPU Bengkalis, Selasa (2/7) menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Bengkalis menyampaikan sejumlah catatan terkait proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan.

Dari jajaran Bawaslu Bengkalis, rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan dan  didampingi Anggota KPU secara lengkap, dihadiri langsung Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan beserta sejumlah staf. Hadir juga segenap unsur Forkompimda, perwakilan partai politik serta instansi terkait lainnya.

Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan dalam rapat pleno tersebut menyampaikan, bahwa Bawaslu Bengkalis sebagai lembaga resmi dalam memastikan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, khususnya dalam proses pemutakhiran data pemilih, memiliki peran besar agar seluruh aktivitas maupun proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara baik dan benar. Untuk itu, ia berharap agar dalam pelaksanaannya, PDPB dilakukan sesuatu mekenaisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami minta KPU Bengkalis agar terus berkoordinasi dengan pihak-pihak maupun instansi terkait, seperti Disdukcapil, TNI/Polri berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih ini, terutama menyangkut adanya perubahan status data pemilih," pinta Andi Setiawan seraya meminta agar KPU Bengkalis dapat menampilkan sample di pleno PDPB terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta pemilih baru.

Sebelumnya, Anggota KPU Bengkalis Sri Jumarni menyebut bahwa PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan sekali (triwulan). PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui data pemilih agar akurat dan komprehensif.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Yusri Achmad dalam rapat tersebut menyatakan terkait adanya pemilih yang telah meninggal dunia, sekiranya dapat dikoordinisaikan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Begitu juga dengan data pemilih yang belum terekapitulasi, kiranya dapat ditindaklanjuti dan tidak ditulis nol dalam rekapan yang dibuat.

pleno pdpb
Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan terima BA Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Gedung KPU Bengkalis, Selasa (2/7)

Dalam rapat pleno ini, KPU Bengkalis secara keseluruhan menetapkan jumlah pemilih berdasarkan data pemilih berkelanjutan di 155 desa/kelurahan di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis berjumlah sebanyak 465.677 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 236.892 pemilih dan sebanyak 228.785 pemilih perempuan.

Terkait proses PDPB oleh KPU Bengkalis sepanjang tahun 2025 ini, Bawaslu Bengkalis telah membuka Pos Aduan bagi memudahkan masyarakat untuk mengadu/melapor terkait pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung. Selain itu pos ini dibentuk sebagai ujud Bawaslu Bengkalis dalam melakukan  pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain itu masyarakat juga diimbau agar dapat mengecek dan memastikan apakah dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih melalui cek daftar pemilih secara online pada https://cekdptonline.kpu go.id/

"Benar, masyarakat dapat mengadu ke Bawaslu Bengkalis terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini jika telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam daftar pemilih, terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun terdaftar dalam daftar pemilih dan terdapat pemilih yang elemen datanya diperbaharui," ujar Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, belum lama ini.(humas_bawaslubks).

Penulis : Marzuli
Foto : Bawaslu Bengkalis