Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Paslon, Dua Paslon di Bengkalis dinyatakan Memenuhi Syarat

serah terima BA

Serah terima Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024(14/9) di KPU Bengkalis.

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Bawaslu Bengkalis pada Sabtu (14/9) pekan kemarin telah mengawasi penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis oleh KPU Bengkalis. Berdasarkan hasil penelitian, dua Paslon atas nama Syahrial-Andika Putra Kenedi dan Kasmarni-Bagus Santoso dinyatakan persyaratannya telah Memenuhi Syarat (MS).

"Kita telah mengawasi tahapan pencalonan dua pasang bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis sejak awal, yakni mulai dari masa pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan perbaikan hingga penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan, yang kemudian KPU Bengkalis menyatakan jika berkas dan persyaratan pencalonan keduanya telah Memenuhi Syarat," kata Mendra, Anggota, Senin (16/9).

Kendatu KPU Bengkalis berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan telah menyatakan jika dua Paslon yang sebelumnya mendaftar telah Memenuhi Syarat, namun Bawaslu Bengkalis, kata Mendra, tetap ingin memastikan jika segala prosedur terkait pencalonan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2024 ini dilaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang mengaturnya.

"Sejak awal kita mengawasi setiap tahapan yang dijalankan KPU Bengkalis dalam proses pencalonan ini. Tentunya kita ingin bersama-sama memastikan jika tahapan-tahapan yang dijalankan tersebut sudah benar, baik yang dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara, maupun Paslon (LO Paslon/partai pengusung), yakni terkait kepatuhan mereka dalam melaksanakan tahapan demi tahapan," tegas Mendra.

Lebih lanjut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkalis ini mengatakan, kendati sebagian besar tahapan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan telah dilaksanakan, - yang mana hasilnya telah diketahui jika persyaratan administrasi pencalonan kedua Paslon dimaksud telah memenuhi syarat, namun pada prinsipnya masih ada sejumlah tahapan lain yang juga wajib untuk diawasi, seperti ada tidaknya nanti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dua Paslon yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftarannya kepada KPU Bengkalis (Jadwal masukan dan tanggapan masyarakat 15 s.d 18 September 2024).

Jika kemudian nantinya ada masukan atau tanggapan masyatakat terhadap hasil penelitian berkas pendaftaran Paslon, tentunya kata Mendra, KPU akan dilakukan proses tindaklanjut, seperti mekakukan klarifikasi  terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut.

Begitu juga dengan tahapan penetapan Paslon, pengundian nomor urut bagi calon yang telah ditetapkan KPU, serta tahapan-tahapan krusial lainnya, kata Mendra, yang juga mesti untuk diawasi secara maksimal guna mencegah terjadinya pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran netralitas ASN serta pelanggaran terhadap peraturan maupun perundang-undangan lainnya.(humas_bawaslubks)

Penulis dan Foto : Marzuli