Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sipol 2025, 11 Parpol di Bengkalis Telah Lakukan Pemutakhiran

Mendra

Anggota Bawaslu Bengkalis, Mendra terima BA Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II tahun 2025 (6/1).

Bawaslu Bengkalis, Bengkalis - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis menjelang akhir tahun 2025 lalu secara aktif melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengawasan baik melalui Sipol (sebagai viewer) maupun secara langsung ke KPU Bengkalis guna memastikan proses pemutakhiran dilakukan sesuai prosedur.

Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sipol tahun 2025 merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1077/PL.01.2-SD/2025 tertanggal 16 Juni 2025 Perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik di Indonesia, yang pada intinya agar partai politik melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 dengan memperhatikan jadwal penggunaan Sipol, yaitu hari Kamis dan Jumat serta hal-hal lain yang telah ditentukan KPU.

kpu
Pengawasan Verifikasi Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) (30/12/25)

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu RI telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2025.

"Dengan keluarnya Surat Edaran ini tentu menjadi pedoman berharga bagi kita dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik, pengawasan verifikasi pemutakhiran data partai politik, penyampaian laporan hasil pengawasan serta penyusunan Laporan Pegawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan," ujar Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mendra, yang menangani secara langsung pengawasan pemutakhiran data parpol tahun 2025, baru-baru ini.

Selama proses pemutakhiran data parpol melalui Sipol, sesuai hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tahun 2025 oleh KPU Bengkalis pada tanggal 30 Desember 2025 lalu, bahkan turut dihadiri sejumlah Staf Bawaslu Bengkalis dalam melakukan pengawasan sebagaimana Surat Tugas Nomor: 76/PM.00.02/RA-01/12/2025, dapat dijelaskan bahwa 11 parpol yang sudah melakukan pemutakhiran data parpol (maksimal 4 dokumen perbaikan) antara lain PDI-Perjuangan, Partai Gelora, Partai Demokrat, NasDem, PKS, Perindo, PSI, PBB, dan Partai Golkar. Sementara HANURA dan PKB berdasarkan informasi yang yang disampaikan KPU Bengkalis sudah melakukan Submit di DPP Pusat, namun di tingkat kabupaten mereka belum mengupload, sehingga KPU Bengkalis menyakini tidak ada hasil pemutakhiran, namun sudah submit.

"Alhamdulillah proses Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Melalui Sipol di Kabupaten Bengkalis tak luput dari pantauan dan pengawasan kita di lapangan. Hasil pengawasan pemutakhiran data parpol di tahun 2025 ini nanti akan kita dokumentasikan dan dilaporkan jika diperlukan," ujar Mendra lagi seraya mengatakan untuk tahun 2026 pihaknya juga kembali akan melakukan proses pengawasan terhadap pemutakhiran data parpol yang bisa saja berubah.

parpol
Proses Verifikasi yang dilakukan terhadap data parpol yang dimutakhirkan melalui Sipol.

Sebagaimana diketahui, dalam proses Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tahun 2025, Bawaslu Bengkalis dapat mengakses Sipol yang hanya dibuka pada hari Kamis dan Jumat oleh KPU, namun sifat akses tersebut hanya sebatas sebagai viewer (pemerhati) dan terbatas pada menu-menu yang ada seperti nama parpol, bangunan atau alamat domisili, SK kepengurusan, keanggotaan dan sejumlah menu lainnya. Sementara pengawas tidak dapat melihat secara detail terkait item atau dokumen apa saja yang sudah dilakukan pemutakhiran, termasuk apakah pemutakhiran yang dilakukan itu sesuai atau tidak.

"Syukurlah atas koordinasi yang kita lakukan bersama KPU Bengkalis selama ini, kita dapat bersama-sama KPU dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sipol ini, termasuk mengawasi secara langsung proses verifikasi pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Bengkalis terhadap data parpol yang dimutakhirkan oleh parpol, sehingga hasilnya dapat sama-sama kita ketahui," ujar Dian Jarita, salah seorang staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang intens melakukan pengawasan, Senin (12/1/2026).(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Marzuli dan Tim pengawasan