Lompat ke isi utama

Berita

2026, Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tetap Berlanjut

mendra

Serah terima BA Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II tahun 2025 (6/1).

Bawaslu Bengkalis, BENGKALIS - Anggota KPU Bengkalis Zulkifli menegaskan jika sepanjang tahun 2026 pihaknya akan tetap melakukan proses Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sistim Informasi Parpol (Sipol). Berkaitan hal ini pihaknya tetapensiagakan petugas bagi memantau perkembangan update data Parpol di Aplikasi Sipol.

"Iya, sepanjang 2026 disamping melaksanakan tugas-tugas lain, kita juga fokus pada proses Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sipol. Nanti di semester pertama tahun ini (Januari - Juni) data parpol yang dimutakhirkan akan kita verifikasi dan tuangkan dalam Berita Acara hasil verifikasi yang sudah disediakan," terang Zulkifli, Anggota KPU Bengkalis yang mengkoordinir masalah teknis.

Seperti pada tahun 2025 lalu, di tahun ini KPU Bengkalis lanjut Zulkifli, juga bersikap menunggu dalam proses pemutakhiran data parpol yang di-update melalui Sipol. Untuk itu, selama enam bulan kedepan di tahun 2026 ini pihaknya akan secara rutin dan semaksimal mungkin mengakses Sipol untuk mengetahui proses pemutakhiran data oleh masing-masing parpol.

"Secara rutin kita akan pantau Sipol bagi mengetahui proses pemutakhiran data parpol yang dilakukan itu," tutup Zulkifli seraya menambahkan jika beberapa hal yang bisa saja berubah dari kepengurusan suatu parpol menjelang pelaksanaan pemilu dan memang harus di-update itu antara lain menyangkut kepengurusan parpol, keanggotaan, alamat domisili kantor/bangunan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur pengurus, dan rekening parpol.

Di bagian lain, Zulkifli menghimbau kepada masing-masing parpol agar dapat memutakhirkan data parpol-nya sesuai ketentuan yang ada, seperti berdasarkan SK Pengurus yang sudah diperbaiki/dikeluarkan pimpinan pusat, SK domisili kantor, susunan kepengurusan parpol dan lain sebagainya. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan proses pemutakhiran.

Sementara Anggota Bawaslu Bengkalis, dalam hal ini anggota yang mengkoordinir pengawasan Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan Melalui Sipol, Mendra, Jumat (06/02/2026) saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya akan tetap mengawal dan megawasi proses pemutakhiran data parpol melalui Sipol ini. Selain melihat Sipol (sebagai viewer, red), pihaknya akan berupaya membangun koordinasi dan komunikasi yang baik bersama KPU Bengkalis dalam proses pemutakhiran data parpol tahun 2026 ini.

"Seperti tahun lalu, kita berupaya akan bangun komunikasi dan koordinasi yang baik bersama KPU Bengkalis dalam mengawasi proses pemutakhiran data parpolelalui Sipol. Termasuk juga nantinya kita berkoordinasi bersama parpol di Bengkalis berkaitan pemutakhiran data parpol yang mereka lakukan," tegas Mendra seraya mengatakan jika arahan pengawasan pada proses  pemutakhiran data parpol ini sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 7 November 2025 yang lalu.(humas_bawaslubks)

Penulis : Marzuli

Foto : Novella Ayu A