Lompat ke isi utama

Berita

Sertai Kunjungan Kerja KPU Bengkalis ke Parpol di Bengkalis Bawaslu Bengkalis Sampaikan Sejumlah Himbauan Terkait Kepemiluan

BENGKALIS-Bawaslu Kabupaten Bengkalis, sejak Selasa (1/3) kemarin telah menyertai sekaligus mengawasi kunjungan kerja KPU Bengkalis ke partai-partai politik yang ada di Kabupaten Bengkalis. Kunjungan kerja KPU dalam rangka menjalin silaturrahmi serta sharing informasi terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 itu, juga dimaksimalkan Bawaslu bagi menyampaikan sejumlah himbauan terkait kepemiluan.

“Alhamdulillah, mulai Selasa kemarin kita dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis turut dilibatkan dalam kunjungan kerja rekan-rekan KPU Bengkalis ke para partai politik yang ada di Bengkalis. Selain merajut silaturrahmi antara penyelenggara Pemilu bersama para pimpinan maupun pengurus partai politik di Bengkalis, juga menjadi sarana bagi kita dalam menyampaikan sejumlah himbauan serta kesiapan kita menghadapi Pemilu mendatang,” sebut M. Hary Rubianto, Rabu (2/3).

Dikatakan M Hary Rubianto yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini, pihaknya sangat mewanti-wanti kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Bengkalis agar ketika tahapan Pemilu dilaksanakan nanti, seperti dimulainya pendaftaran partai politik yang rencananya akan dilakukan pada Agustus mendatang, pihaknya meminta agar partai politik benar-benar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin, seperti mempersiapkan berbagai persayaratan administrasi yang diperlukan.

“Apalagi pada Pemilu 2024 mendatang, dalam proses pendaftaran nantinya seluruh partai politik diharuskan menginput data terkait syarat-syarat kepengurusan partai politiknya ke dalam SIPOL dalam rentang waktu April s.d Juli 2022. Untuk itu, seluruh partai politik tentu diharapkan memanfaatkan waktu yang ada tersebut bagi menyelesaikan syarat-syarat administrasi lewat SIPOL melalui Lo serta operator yang ditunjuk,” imbuh M Hary Rubianto lagi.

Sementara itu, pihak KPU Bengkalis dalam kunjungan kerja tersebut juga menegaskan, meskipun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold secara nasional pada Pemilu 2019 akan dilakukan diverifikasi secara administrasi dan tidak diverifikasi secara faktual, namun KPU Bengkalis meminta agar seluruh partai politik di Bengkalis memperhatikan agar persyaratan administrasi parpol dilengkapi, seperti terpenuhi 50 persen kepengurusan parpol, jumlah anggota parpol yang dipersyaratkan dan lain sebagainya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah partai politik yang sudah dikunjungi KPU bersama Bawaslu Bengkalis, termasuk dilakukannya penyerahan SK KPU terkait penetapan hari dfan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Direncanakan, kegiatan kunjungan kerja KPU ke masing-masing parpol di Bengkalis yang dimulai sejak 1 Maret kemarin, akan berakhir pada 11 Maret mendatang.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita