Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021, Bawaslu Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
|
BENGKALIS-KPU Bengkalis, Senin (27/9) kemarin menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021. Dalam Rakor tersebut, Bawaslu Bengkalis menyampaikan sejumlah saran agar pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan baik dan maksimal, sehingga data pemilih yang dimutakhirkan betul-betul berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman di sela-sela Rakor yang dipimpin Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Almausuly dan dihadiri sejumlah OPD, para stake holder, perwakilan partai politik serta instansi terkait lainnya.
Dalam Rakor yang digelar di aula Kantor KPU Bengkalis itu, ada beberapa catatan yang disampaikan Bawaslu Bengkalis, diantaranya mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sedang dilakukan pada prinsipnya adalah upaya untuk memperbaiki sistem pemutakhiran daftar pemilih bagi meningkatkan kualitas daftar pemilih. Kendati nantinya KPU tetap berpedoman namun daftar pemilih yang tercantum dalam DP4, namun sekurang-kurangnya upaya memperbaiki data pemilih dapat dilakukan hari ini.
“Berdasarkan data yang disampaikan KPU Bengkalis dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, misalnya, dalam tiga bulan terakhir ini teridentifikasi ada dua orang meninggal dunia. Padahal dalam situasi pandemic Covid hari ini jumlah warga yang meninggal dunia begitu banyak. Terkait hal ini, sudah semestinya KPU menjemput bola, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa agar warga melaporkan bila ada warga yang meninggal dunia, sehingga data pemilih dapat diperbaiki,” kata Usman.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin. Menurut Mukhlasin, kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dinilai masih sangat minim. Hal ini katanya, tercermin dari beberapa contoh, misalnya minimnya kesadaran masyarakat dalam mengurus surat keterangan meninggal dunia (melaporkan). Berkaitan hal tersebut, sudah semestinya instansi terkait melakukan upaya-upaya bagi mendorong agar perubahan adiministrasi kependudukan dapat dilakukan.
“Begitu juga dengan pendataan pemilih baru yang terkesan masih minim, padahal potensi pemilih di Kabupaten Bengkalis sangat besar. Kita minta KPU Bengkalis lebih intens dan maksimal dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih ini,” saran Mukhlasin.
Di bagian lain, Usman yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengatakan, dalam proses pemutakhiran data pemilih ini semua pihak mestinya dapat saling bekerjasama, termasuk peran partai politik bagi mendorong warga dalam pemutakhiran data pemilih. Semua pihak punya peran, bagaimana kemudian masyarakat meningkat partisipasinya dalam pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan.
Sebelumnya, Anggota KPU Bengkalis Anggi Ramadhan dalam paparannya menyebutkan, terkait pemutakhiran data pemilih ini pihaknya selain menerima informasi terkiat perubahan data pemilih berkelanjutan, juga melakukan upaya-upaya jemput bola di lapangan. Khusus mengenai data pemilih yang meninggal dunia, pihaknya tentu akan melakukan verifikasi sehingga pemilih yang bersangkutan di TMS-kan. Begitu juga dengan adanya perubahan data pemilih lainnya, seperti pemilih baru, pemilih beralih status dan lainnya, semua data yang diterima dari instansi terkait (Disdukcapil) sedang dalam proses pemutakhiran oleh KPU Bengkalis.
“Mari kita dorong bersama agar masyarakat juga melaporkan administrasi kependudukannya terkait pemutakhiran data pemilih ini, termasuk upaya kita dalam merangkul para stake holder melalui Rakor ini dalam memperoleh data-data tersebut,” kata Anggi.
Dalam Rakor tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana disampaikan Abdul Kadir menyebutkan, bahwa pihaknya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini telah melakukan berbagai upaya, diantaranya intens melakukan koordinasi bersama KPU Bengkalis terkait data-data kependudukan, seperti mengenai data penduduk yang keluar masuk dan pindah domisili, termasuk adanya potensi pemilih baru yang ditindaklanjuti dengan proses perekaman dan pembuatan e-KTP. Bahkan penduduk yang belum berusia 17 tahun juga turut dilakukan perekaman e-KTP dan nantinya diberikan identitas kependudukan tersebut kepada yang bersangkutan setelah berusia 17 tahun.
Berbagai data-data kependudukantersebut, lanjut Abdul Kadir, sejauh ini sudah diberikan kepada KPU Bengkalis untuk ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan. “Selain kita telah melakukan pendataan dan pembuatan e-KTP, kita juga melakukan upaya jemput bola terhadap pemilih disabiltas,” kata Abdul Kadir seraya menambahkan jika Disdukcapil juga gencar melakukan sosialisasi terkait administrasi kependudukan. Termasuk menugaskan pegawai yang menangani administrasi kependudukan yang ditempatkan setiap desa/kelurahan.
Sebagaimana diketahui, jumlah pemilih terbaru di Kabupaten Bengkalis berdasarkan data pemutakhiran berkelanjutan yang dilakukan KPU Bengkalis per 31 Agustus 2021 berjumlah 387.294 pemilih dengan rincian 197.712 pemilih lak-laki dan 189.582 pemilih perempuan. Jumlah pemilih ini diketahui setelah sebelumnya, yakni sejak bulan Mei hingga Agustus 2021 dilakukan pemutakhiran terhadap adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni pemilih yang telah beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri dan pemilih yang meninggal dunia, serta adanya pemilih yang telah memenuhi syarat (MS), seperti adanya penambahan pemilih baru.(humas_bawaslubks)