Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penyusunan Standar Pelaksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024 Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Usman : Ini Kesimpulan dan Rekomendasi yang dikeluarkan

BENGKALIS-Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia, mengawali kegiatan tahun 2022 dengan melakukan Rakor Penyusunan Standar Pelaksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024. Langkah ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Bawaslu setahun kedepan.

Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman,yang aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Rakor yang dilaksanakan secara daring, Rabu (16/2) menjelaskan, bahwa terdapat empat sesi utama dalam Rakor tersebut, yaitu penjelasan mengenai arah kebijakan dari Ketua dan Anggota Bawaslu RI, menerima masukan dari para pakar, menerima masukan dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta menyusun rekomendasi sebagai standar tata laksana pelaksanaan program setahun mendatang.

Sebagaimana informasi yang diperoleh Usman, bahwa dalam Rakor yang membahas tiga tugas utama dari Puslitbangdiklat, yakni terkait penyusunan strategi kebijakan pengawasan dan kelembagaan pengawas Pemilu untuk Pemilu 2024. strategi peningkatan kapasitas dan pengembangan SDM Pengawas Pemilu dan identifikasi isu-isu krusial nasional dan lokal dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), terdepat empat kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan dari Rakor yang berjalan selama tiga hari ini. Pertama, dalam menyusun kebijakan pengawasan, Bawaslu perlu mengawali
dengan penelitian yang mendalam, melibatkan para pengambil kebijakan,
menerima masukan dari banyak pihak secara partisipatif serta
menentukan prioritas pengawasan.

“Fokus pengawasan dapat dimulai dengan menentukan problem yang dihadapi serta kebijakan yang relevan. Dengan demikian maka strategi pengawasan yang dibangun diprioritaskan dari potensi pelanggaran Pemilu yang paling memiliki daya rusak sehingga dapat diantisipasi sejak awal,” sebut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini, mengutip kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan.

Selanjutnya yang kedua, dalam setiap tahapan pengawasan berjalan, Bawaslu juga memulai untuk melakukan penelitian. Tugas penelitian dilakukan pada saat pengawasan berlangsung. Pada akhir tahapan, Bawaslu pada akhirnya mendapatkan dua gambaran pengawasan tahapan dan penelitian mendalam dari
aktifitas pengawasan dengan mengambil metodologi tertentu. Dalam hal pengambilan metodologi, Bawaslu dapat menggunakan pisau analisis tertentu yang dilakukan secara ilmiah. Aktifitas pengawasan menghasilkan dokumen deskriptif, aktifitas penelitian menghasilkan dokumen analisis.

Kesimpulan dan rekomendasi ketiga, lanjut Usman, dalam menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang kompleks dan beririsan, dibutuhkan pengawas Pemilu yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan tupoksi pengawasan secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Adanya pengawas Pemilu yang belum memiliki pengetahuan hukum pemilu, keterbatasan dalam rekruitmen, tantangan penggunaan teknologi dan aturan hukum yang tumpang tindih memerlukan peningkatan kapasitas yang meningkatkan kemampuan
kinerja, mengembangkan ketrampilan dan adaptasi terhadap perubahan.

“Dalam hal peningkatakan kapasitas pengawas, kegiatan yang dapat dilakukan adalah pemetaan potensi SDM, orientasi tugas hingga tingkat bawah, melakukan sosialisasi kepada semua pihak dan melakukan pelatihan secara berkelanjutan,” sambungnya.

Sementara kesimpulan dan rekomendasi yang keempat, dalam menyempurnakan metodologi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilu 2024 ditemukan evaluasi yaitu IKP belum memperlihatkan analisis data secara bertingkat, belum ada sistem verifikasi oleh Kabupaten/Kota, belum ada standar responden dan pengambilan data masih bersifat manual. Dalam melakukan perbaikan IKP tahun ini, Bawaslu perlu melakukan penguatan terhadap variable dan indikator, penggalian data digital, penambahan aspek kualitatif dan integrasi data dengan riset yang lainnya. Dalam hal menentukan isu, IKP dapat mengambil aspek terkait komunikasi politik, influencer dan buzzer, ujaran kebencian, politik identitas, kesejahteraan sosial, korupsi dan
kepercayaan para pihak dan kampanye di media sosial.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita