Lompat ke isi utama

Berita

Proses Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu, 25 Anggota Parpol di Bengkalis Alami Ganda Eksternal

BENGKALIS- Sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan, KPU Kabupaten Bengkalis sejauh ini telah melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap seluruh dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis. Dari sekitar 20 ribuan anggota parpol yang sudah divermin, terdapat sebanyak 25 anggota parpol yang diketahui Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena mengalami kegandaan eksternal.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Tim Pengawas Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Kamis (8/9) di KPU Bengkalis, bahwa KPU Bengkalis telah menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi tersebut dengan melakukan proses klarifikasi, baik secara langsung maupun virtual terhadap 25 anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya tersebut.

"Berdasarkan pengawasan yang kita lakukan, KPU Bengkalis semula menjadwalkan kegiatan klarifikasi dilakukan pada tanggal 4 s.d 6 September 2022. Namun kemudian, jadwal tersebut diperpanjang menjadi 5 s.d 8 September 2022," sebut Rozali, salah seorang Staf Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang melakukan pengawasan langsung ke KPU Bengkalis terkait proses klarifikasi ini.

Seperti disampaikannya, dalam proses klarifikasi terhadap 25 anggota parpol yang mengalami kegandaan eksternal dalam keanggotaan parpol di Kabupaten Bengkalis, bahwa KPU Bengkalis telah meminta setiap petugas penghubung parpol di tingkat Kabupaten Bengkalis untuk menghadirkan secara langsung anggota parpol yang belum dapat dipastikan status keanggotaannya tersebut ke Kantor KPU Bengkalis.

Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bengkalis, sebanyak 25 anggota parpol yang belum diketahui status keanggotaannya tersebut, hanya sebanyak 14 anggota parpol yang telah melakukan proses klarifikasi dan ditindaklanjuti. Sementara 11 anggota parpol lainnya tidak melakukan klarifikasi ke KPU Bengkalis dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sesuai catatan hasil pengawasan kita, pada tanggal 4 September 2022 terdapat 2 (dua) anggota parpol yang telah dilakukan klarifikasi. Kemudian pada tanggal 5 September 2022 terdapat 10 (sepuluh) anggota parpol. Sementara itu pada tanggal 6 s.d 8 September 2022 terdapat 2 (dua) anggota parpol yang telah diklarifikasi oleh KPU Bengkalis," jelas Rozali lagi seraya menambahkan jika sebanyak 25 anggota yang dilakukan klarifikasi tersebut adalah anggota parpol ganda eksternal yang sama-sama memiliki Surat Pernyataan (SP) dari anggota parpol yang berbeda.

"Terhadap anggota parpol yang telah melakukan klarifikasi ini, dalam proses klarifikasinya mereka memilih salah satu keanggotaan parpol bagi memastikan keterpenuhan syarat (Memenuhi Syarat) anggota parpol yang dipilihnya," terang Rozali.

"Terkait hal ini, bahwa Kamis (8/9) kemarin KPU Bengkalis telah menindaklanjuti hasil klarifikasi ganda eksternal, indikasi pekerjaan dan usia anggota parpol melalui SIPOL KPU Bengkalis," sambungnya lagi.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita