Lompat ke isi utama

Berita

Probelmatika Pemutakhiran Daftar Pemilih: Budi Kurnialis sebagai Pematik dalam Diskusi Rutin Menakar Dimensi Hukum Menyosong Pemilu 2024

BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali ikuti Diskusi rutin dengan topic terkait Menakar dimensi Hukum Kepemiluan dalam Pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, melalui Zoom meeting, Rabu (30/3).

Kegiatan ini ini ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau yang dibuka langsung oleh Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya dan dihadiri oleh Kabag Hukum Donna Donora serta diikuti oleh peserta rapat yang berasal dari Pimpinan dan Staf Bawaslu/Kab Kota se Prov.Riau yang membidangi Hukum, Humas dan Datin.

Diskusi edisi ketiga ini diisi oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Bawaslu Kepulauan Meranti sebagai pematik yang dalam pemateri dari Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Budi Kurnialis dan selanjutnya pemateri dari Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal dengan tema tentang Problematika Pemutakhiran Daftar Pemilih (DPT,DPTB,DPK).

Dalam penyampaian materinya, Budi Kurnialis memaparkan beberapa problematika terhadap daftar pemilih terkait dengan Pendataan Kependudukan, Pembaharuan Data, Perolehan Data, dan Identitas Kependudukan.

“Untuk Meningkatkan partisipasi dalam Pemilu demi terwujudnya Indonesia yang demokratis, Penetapan DPT memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memiliki hak yang sama, dengan demikian DPT yang ditetapkan dapat mencerminkan kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis” Jelas Budi Kurnialis

Dalam hal ini juga, Syamsurizal sebagai pematik dari Bawaslu Kabupaten Meranti menyampaikan beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih diantaranya; “Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data Pemilih, Pemilih yang belum memiliki E-ktp dan belum melaksanakan perekaman, Pemilih yang tidak jelas keberadaannya alias Pemilih Siluman, Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih, Pemilih ganda, Alih status menjadi Anggota TNI/Polri, Sistem Sidalih yang hasilnya tidak sesuai dengan hasil coklit, Pemilih yang sudah menikah/pernah menikah namun belum 17 tahun, Sehingga belum bisa melakukan perekaman E-KTP”.

Selanjutnya, Budi Kurnialis menambahkan bahwasanya keberhasilan Pemilu sangat dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat kesadaran politik warga negara yang bersangkutan. Kesadaran politik ini terefleksi dari seberapa besar partisipasi dan peran masyarakat dalam proses Pemilu.

“Daftar Pemilih Tetap itu berbanding dengan Semakin sedikit pemilih yang terdaftar di DPT, maka semakin rendah tingkat demokrasinya, Sebaliknya semakin tinggi angka masyarakat yang terdaftar di DPT, maka semakin tinggi pula derajat demokrasinya suatu Negara” Tutup Budi Kurnialis

Tag
Berita