Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Adhoc Se-Kabupaten Bengkalis Telah diaktifkan Kembali, Usman : Bawaslu Bengkalis Siap Laksanakan Kerja-Kerja Pengawasan

BENGKALIS- Pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasan. Bahkan menindaklanjuti hal itu, para pengawas Pemilu adhoc (Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa) yang sebelumnya dinonaktifkan, kini telah diaktifkan kembali.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (16/6) melalui pesan WA yang diterima tim Humas Bawaslu Bengkalis. Menurut Usman, pengaktifan kembali para pengawas Pemilu adhoc ini, juga sesuai dengan arahan dan instruksi langsung dari Bawaslu RI 12 Juni 2020 yang lalu.

“Saat ini, seluruh Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Bengkalis sudah kita aktifkan kembali. Kita berharap, tahapan-tahapan Pilkada sebelumnya tertunda akibat wabah Covid-19 dan kini telah dilanjutkan kembali sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, nantinya dapat kita awasi,” terang Usman, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini seraya mengatakan jika Pilkada serentak tahun 2020 sesuai PKPU tersebut akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Lebih lanjut disampaikan Usman, menghadapi lanjutan tahapan Pilkada ini, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah persiapan. Selain mengaktifkan kembali para pengawas Pemilu adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, pihaknya juga turut mendata ulang atau meng-update kembali terkait data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya disusun. Langkah ini dilakukan, karena tingkat kerawanan Pilkada Bengkalis diprediksi mengalami perubahan karena adanya wabah Covid-19 yang dapat mempengaruhi terlaksananya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis.

“Alhamdulillah, kawan-kawan tim penyusun dan pengumpulan data update IKP Pilkada di Bawaslu Bengkalis sudah melakukannya. Mudah-mudahan hari ini data-data tersebut sudah dapat kita kirimkan ke Bawaslu RI,” imbuh Usman lagi.

Di bagian akhir, dengan diaktifkannya kembali pengawas Pemilu adhoc, pihaknya berharap agar seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa secepat mungkin melakukan upaya-upaya persiapan. Terlebih lagi dalam waktu dekat sejumlah tahapan Pilkada yang sempat tertunda kembali akan dilanjutkan. (humas_bawaslubks)

Tag
Berita