Penertiban Secara Serentak di 11 Kecamatan Usman : Sebanyak 255 Spanduk/Baleho Sosialisasi Bakal Calon ‘dicopot’
|
BENGKALIS- Hingga sore Rabu (30/9) kemarin, Bawaslu Bengkalis beserta jajaran Panwaslu Kecamatan di 11 kecamatan di Bengkalis telah menertibkan sebanyak 225 spanduk/baleho sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020. Jumlah ini akan terus berkembang, karena masih beberapa Panwaslu Kecamatan yang belum mengiirimkan data spanduk/baleho bakal calon yang dicopot.
Seperti dikatakan Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, Rabu (30/9), penertiban yang dilakukan secara serentak di 11 kecamatan oleh pihaknya ini, berkoordinasi dan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta dibantu anggota Pengawas Kelurahan/Desa.
“Sejauh ini kita telah menertibkan sebanyak 255 alat peraga sosialisasi (spanduk/baleho) bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bengkalis tahun 2020. Namun, data ini baru sementara karena belum semua kecamatan mengirimkan jumlah APS yang ditertibkan,” terang Usman.
Lebih lanjut dikatakan Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini menegaskan, spanduk maupun baleho yang ditertibkan pihaknya tersebut tidak masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020.
Terkait hal ini, yaitu mengenai masih bertebarannya spanduk-spanduk maupun baleho bakal calon dan terpasang tersebut, lanjut Usman, telah melanggar ketentuan dan bukan jenis APK yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh pasangan calon pasca ditetapkannya sebagai calon bupati dan wakil bupati.
“Penertiban yang kita lakukan ini juga sebagai bentuk respon atas surat himbauan yang telah kita layangkan beberapa hari lalu kepada seluruh pasangan calon bupati/wakil bupati. Karena kita melihat masih banyak spanduk/baleho bakal calon terpasang hampir di seluruh kecamatan, makanya kita hari ini secara serentak melakukan penertiban,” imbuhnya lagi.(humas_bawaslubks)