Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Gema Wahyu Adinata : Pemilu 2019 Lalu dapat dijadikan Pelajaran Berharga
|
BENGKALIS- Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau menegaskan, penting bagi pengawas Pemilu di Riau untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin menghadapi Pemilu 2024, khususnya menyangkut penanganan pelanggaran Pemilu yang berpotensi terjadi. Berbagai penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 lalu kiranya dapat dijadikan sebagai pengalaman sekaligus pelajaran berharga.
“Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau, red) hendaknya dapat mempelajari dari kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani (Pemilu 2019, red) dengan mempersiapkan diri lebih awal apabila hal yang serupa terjadi. Kita berharap penanganan pelanggaran yang dilakukan pada Pemilu mendatang ini dapat dijalankan lebih baik lagi,” harap Gema Wahyu Adinata dalam kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan serta Penguatan SDM Penanganan Pelanggaran Bawaslu Se Provinsi Riau dalam Menghadapi Pemilu serta Pemilihan tahun 2024, Rabu (27/7) pekan lalu di Pekanbaru.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto beserta Staf serta seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Riau, Gema Wahyu Adinata juga menjelaskan kembali terkait tugas dan tanggung jawab pengawas Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah di depan mata.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi, Dr. Bachtiar Baetal, SH selaku narasumber dalam paparannya menyebutkan,
betapa pentingnya peningkatan SDM dalam melakukan proses kerja-kerja penanganan pelanggaran. Untuk menjawab persoalan tersebut, Bawaslu RI, katanya, telah melakukan penguatan dan penataan regulasi untuk memperbaiki bahkan mengganti Perbawaslu yang dinilai sudah tidak relevan lagi saat ini, Selain itu, Bawaslu RI juga telah merencanakan akan melaksanakan pembinaan dalam penanganan pelanggaran, ssalah satunya dengan melakukan pelatihan investigator bagi pengawas Pemilu dengan bersertifikasi khusus setelah melewati pelatihan terlebih dahulu.
Di tempat terpisah, Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, M Hary Rubianto menyebutkan, dalam penanganan Pemilu 2024 mendatang, setidaknya dapat diseimpulkan bahwa arah kebijakan penanganan pelanggaran dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang difokuskan kepada tiga hal, yakni penataan regulasi, penguatan berbasis IT (Sigap Lapor, Integrasi Sistem), dan rekonstruksi pola kerja yang terkonsolidasi. Selain itu yang terpenting adalah bagaimana penanganan pelanggaran yang kita lakukan mesti diketahui pengawas Pemilu setingkat di atasnya,” sebut M Hary Rubianto. (humas_bawaslubks)