Lompat ke isi utama

Berita

Parpol di Bengkalis diimbau Menahan Diri, Tak Lakukan Kampanye diluar Tahapan Kampanye

BENGKALIS- Para pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Bengkalis diimbau untuk menahan diri dengan tidak meminta atau mempengaruhi masyarakat agar memilih calon tertentu (berkampanye, red) di luar tahapan kampanye. Hal itu penting bagi menghindari terjadinya kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan Pemilu.

Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, terkait imbauan pencegahan yang disampaikan pihaknya kepada para pimpinan partai politik di Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/3). Imbauan pencegahan pelanggaran ini kata Usman, pada intinya terkait larangan kampanye di luar jadwal yang disampaikan secara tertulis atau dalam bentuk surat resmi.

“Setiap partai politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu tahun 2024 diimbau untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal sebagaimana yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu. Imbauan ini kita sampaikan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu;” tegas Usman.

Dikatakan Usman, sesuai ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Sekali lagi kita mengimbau kepada setiap partai politik peserta Pemilu, khususnya di Kabupaten Bengkalis agar tetap mematuhi dan mempedomai aturan terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Lebih-lebih lagi selama Ramadan ini, kita mengimbau dan mengingatkan mereka (pengurus dan anggota parpol, red) untuk tidak memanfaatkan rumah-rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, kelenteng dan sarana ibadah lainnya sebagai tempat sosialisasi dan kegiatan kampanye,” sebut Usman.

Usman yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini menambahkan, sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu, mereka sebenarnya diperbolehkan melakukan sosialisasi, termasuk memberikan sumbangan kepada anak yatim, rumah ibadah dan lainnya, namun dengan catatan tidak mengkampanyekan dan mengajak untuk memilih partai politik tertentu yang memuat visi misi dan atau citra diri partai politik serta bakal calon anggota legislatif.

Selain mengimbau partai politik agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal, serta memanfaatkan rumah-rumah ibadah untuk kegiatan sosialisasi dan kampanye, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga mengimbau agar setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara/pemerintahan agar tidak menggunakan politik identitas dan politisasi Suku, Agama dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye. Termasuk juga tidak melakukan aktivitas politik di tempat keagamaan, serta pentingnya menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk dan damai dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemil.

Tidak hanya itu, sambung Usman, partai politik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan Pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.

“Mudah-mudahan setiap tahapan Pemilu 2024 ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, tanpa ditemukan adanya pelanggaran di dalamnya,” harap Usman lagi seraya meminta peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, bersama-sama Bawaslu Kabupaten Bengkalis bagi memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita