Lompat ke isi utama

Berita

Pandemi Covid-19: Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 menjadi Acuan Dalam Melakukan Pengawasan Dikondisi Bencana Non Alam Covid-19

BENGKALIS – Pasca terbitnya Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengahadiri Sosialisasi Produk Hukum yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau (10/08/2020) yang bertajuk “Sosialisasi Pembahasan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”.

Kegiatan sosialisai ini diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Koordiv. SDM dan Organisasi, serta masing – masing satu orang staf pada divisi tersebut.

Dalam sambutanya, Amiruddin Sijaya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk adanya pemahaman yang sama dalam memahami Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang menjadi salah satu acuan dan aturan dalam menghadapi tahapan pilkada 2020 pada masa pandemi covid-19” jelas Amiruddin Sijaya.

Selanjutnya Hasan menyampaikan bahwa dengan terbitnya perbawaslu nomor 4 tahun 2020 ada beberpa hal yang menjadi catatan bersama bagi Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya adalah harus saling mengingatkan, mengatur strategi dalam pengawasan, serta pentingnya komunikasi interpersonal antar lembaga dan tetap menjaga nama baik Lembaga.

“Sosialisasi ini dilakukan agar sahabat-sahabat di Kabupaten/Kota dapat bersinergi antara 1 (satu) sama lain. Karena pada prinsipnya kita kolektif kolegial yang maksudnya satu untuk semua, dan semua untuk satu”.

Pada kesempatan yang sama, Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa “Lahirnya Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 ini menjadi tantangan baru bagi Bawaslu karna seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas pemilihan mempertimbangkan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Adapun Pokok pembahasan yang menjadi bahan diskusi pada kegiatan ini yaitu pengawasan tahapan pemilihan dimasa pandemi, pengawasan protokol kesehatan, dan penanganan pelanggaran dimasa pandemi covid-19 dan kegitan diteruskan dengan kegiatan diskusi seputar Perbawaslu 4 tahun 2020.

Tag
Berita