KPU Lakukan Gerakan Klik Serentak Coklit Data Pemilih, Usman : Hingga Pukul 12.00 WIB, Server lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tak Bisa diakses
|
BENGKALIS-Hari ini 15 Juli 2020, KPU mengawali tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) melalui Gerakan Klik Serentak Coklit Data Pemilih dengan cara membuka link di http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Namun berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bengkalis, server KPU tersebut hingga pukul 12.00 WIB tak bisa diakses.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bengkalis Usman, Kamis (15/7) terkait pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Bengkalis terhadap Gerakan Klik Serentak Coklit oleh KPU ini mengatakan, beberapa kali dilakukan pengecekan data pemilih melalui link lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut, ternyata masih menemukan kendala, bahkan sulit diakses.
"Hingga pukul 12.00 WIB, link lindungihaklpilihhmu.kpu.go.id itu belum bisa diakses. Maka menjadi kewajiban kita seluruh jajaran pengawas Pemilu yang telah melakukan pengawasan untuk memasukkan temuan tersebut di dalam google form Bawaslu sebagai laporan cepat.
Atas temuan ini, Usman menilai jika KPU sebetulnya belum siap menggunakan server sebagai uji coba dalam melakukan pengecekan terhadap data pemilih, yakni sepeti terdaftar atau tidaknya pemilih pada Pilkada serentak tahun 2020 di seluruh Indonesia,
Dikatakan Usman, sebagaimana intruksi Bawaslu RI, pada Gerakan Klik Serentak Coklit Data Pemilih yang dilakukan KPU, wajib diawasi oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa. Hasil pengawasan tersebut kemudian dituangkan dalam google form sebahai laporan cepat.
"Jika server atau link tersebut tidak dapat diakses oleh pengawas Pemilu, maka dalam gogle form kita diminta untuk melaporkannya dengan menscreen shot dan melampirkannya sebagai bukti," imbuh Usman lagi.
Seperti diketahui, Gerakan Klik Serentak Coklit Data Pemilih yang dilakukan KPU mengawali tahapan Coklit ini dilakukan bagi mengecek apakah pemilih sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih dengan memasukkan NIK, Nama dan Tanggal Lahir melalui server KPU di link lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Jika pemilih sudah tercatat dalam A.KWK maka akan muncul Nama, Kelurahan dan Nomor TPS. Sebaliknya jika pemilih belum terdaftar maka akan muncul kolom isian data seperti pada kolom isian A.KWK
"Nah, kita Pengawas Pemilihan melaksanakan pengawasan terhadap gerakan klik serentak tersebut dengan tujuan mendapatkan temuan apakah terdapat pemilih yang belum terdaftar dalam sistem (A.K.W.K). Kemudian dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kemudahan sistem informasi yang digunakan melalui perangkat yang ada. Termasuk mendapatkan informasi terkait dengan kendala akses dan jaringan saat digunakan.
Lebih lanjut disampaikan Usman, tata cara pelaksanaan pengawasan gerakan klik serentak adalah, dimana Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan beserta jajarannya membuka http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. kemudian memasukkan NIK, Nama dan Tanggal Lahir. Selanjutnya memeriksa proses loading dalam pengecekan serta mencatat informasi/temuan/kendala pada saat pengecekan.
"Dalam melakukan pengawasan terhadap gerakan Klik serentak, pengawas Pemilu dapat menyertakan pemilih dalam rangka memetakan kendala jaringan dan penggunaan aplikasi pendaftaran pemilih ini.
Seluruh hasil pengawasan dapat direkam dalam bentuk foto dan video untuk melakukan evaluasi penggunaan sistem ini," jelas Usman sembati menambahkan jika pelaksanaan pengawasan klik serentak dilakukan mulai pukul 09.00 s/d 15.00 waktu setempat.
Hasil pengawasan yang dilakukan ini imbuh Usman, nanti akan direkapitulasi oleh Bawaslu RI, berikut tautan laporan dengan mengambil informasi terkait dengan kendala jaringan dan pemilih yang belum terdaftar dalam formulir A.K.W.K.(humas_bawaslubks/mar)