Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar PT se-Indonesia, M. Hary Rubianto : Sembilan Perguruan Tinggi di Riau Ikut Mendaftar
|
BENGKALIS- Pendaftaran peserta Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi se Indonesia ke II Tahun 2022, 31 Januari 2022 lalu telah ditutup Bawaslu RI. Dari Riau, sebanyak sembilan perguruan tinggi dinyatakan telah mendaftarkan diri dan ikut dalam kompetisi tersebut
Sebanyak sembilan perguruan tinggi se Riau yang telah dipastikan mendaftarkan diri dan ikut dalam kompetisi debat yang ditaja Bawaslu RI untuk kali keduanya di tahun 2022 ini, sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Bengkalis, M. Hary Rubianto, Senin (7/2).
“Ada sembilan perguruan tinggi di Riau yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu dengan tema Keadilan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Salah satu perguruan tinggi tersebut adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis yang mengirimkan satu tim pesertanya,” sebut M. hary Rubianto yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis.
Lebih lanjut dikatakan M. Hary Rubianto, kompetisi debat yang dilaksanakan ini merupakan upaya Bawaslu dalam rangka mensosialisasikan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu serta meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kepemiluan dan penegakan hukum Pemilu. Selain itu sebagai upaya bagi mendorong adanya diskursus mengenai konsep penegakan hukum Pemilu yang ideal.
“Kita berdoa, semoga tim debat dari STAIN Bengkalis yang sudah mendaftarkan diri, nantinya akan lolos pada tahap eleminasi yang dilakukan berdasarkan penilaian juri. Jika lolos, maka mereka akan diikutkan dalam tahap selanjutnya, yakni tahap nasional yang diikuti 32 perguruan tinggi se-Indonesia yang dilaksanakan pada 21 s.d 24 februari 2022 mendatang,” jelas M. Hary Rubianto seraya menambahkan jika tidak ada halangan pengumuman peserta yang lolos tahap eleminasi akan dilakukan secara terbuka melalui portal Bawaslu www.bawaslu.go.id pada 7 Februari 2022.
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap peserta debat wajib mengikuti tahap pendaftaran dan eleminasi. Semua peserta menggunggah data tim kompetisi, artikel ilmiah dan video presentasi melalui portal Bawaslu www.bawaslu.go.id. Masing-masing peserta wajib membuat artikel ilmiah sesuai dengan format yang telah ditentukan dan video presentasi artikel ilmiah berjumlah satu tulisan sesuai dengan topik yang telah ditentukan Bawaslu.
Dalam artikel tersebut berisi argumentasi standing pro dan kontra sesuai dengan mosi yang diberikan Bawaslu minimal 5 halaman dan maksimal 10 halaman dengan spasi 1,5. Sementara video presentasi artikel ilmiah berdurasi maksimal 5 menit dengan pilihan standing pro atau kontra sesuai dengan artikel yang dibuat peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos tahap eleminasi (32 peserta terbaik se Indonesia), yang mana penilaiannya meliputi gabungan penilaian artikel ilmiah dan video presentasi, peserta kemudian akan mengikuti tahap kedua, yakni tahap nasional. Masing-masing peserta akan saling berkompetisi dengan menggunakan sistem gugur yang terdiri dari beberapa babak penyisihan, yakni babak 32 besar, babak perdelapan final, babak perempat final, babak semi final dan babak final.
Hadiah menarik juga telah dipersiapkan bagi pemenang kompetisi debat ini, antara lain juara satu sebesar Rp25 juta, juara dua Rp20 juta, juara tiga Rp15 juta dan juara empat Rp10 juta. Juara satu, dua dan tiga masing-masing pemenang akan menerima trofi dan sertifikat. Sementara juara empat menerima uang tunai dan sertifikat. Selain itu juga ada hadiah menarik bagi Best Speaker berupa uang tunai sebesar Rp5 juta dan sertifikat.(humas_bawaslubks)