Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkalis Atur Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Bengkalis- Gema Wahyu Adinata, SH Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau melakukan Monitoring Penanganan Pelanggaran , Rabu (15/7) di Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Gema Wahyu Adinata, SH menjelaskan bahwa jelang pilkada serentak 2020 sebagai Badan Pengawas Pemilu sudah harus siap atur strategi yang efektif untuk menangani pelanggaran pemilihan yang akan terjadi, kewenangan yang ada dibawaslu dalam menindaklanjuti dan menangani pelanggaran harus dijalankan sebaik mungkin sebagaimana aturan yang berlaku.

“Tugas Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sangat mudah diukur oleh publik, karena dalam Standar Oprasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan pelanggaran diatur apa saja penanganan yang akan kita hadapi, ukuran terhadap suatu perbuatan, reaksi apa yang dilakukan dan tidak dilakukan dalam menangani pelanggaran harus bisa mencapai kepastian hukum” Sebut Gema Wahyu Adinata

Selanjutnya, Mukhlasin Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, menjelaskan setiap penanganan pelangaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkalis selalu mengacu kepada koridor aturan yang berlaku sehingga setiap strategi penanganan pelanggaran yang dilakukan juga diatur sedemikian rupa dan tidak lepas dari aturan perundang-undangan.

“Bawaslu Kabupaten Bengkalis sudah melakukan strategi tindakan pencegahan dan penindakan terhadap laporan yang masuk, Harapan kedepan, Bawaslu Bengkalis siap menangani dan mensukseskan agar pilkada nantinya berjalan dengan lancar" tutup Mukhlasin

Penulis: Rozali

Tag
Berita