Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi dan Pengaplikasian E-PPID Terintegrasi di Bawaslu Kabupaten Bengkalis

Tampilan Website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Tampilan Website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS: Dalam memaksimalkan pelayanan informasi, Bawaslu Telah meluncurkan aplikasi e-PPID (elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Aplikasi ini akan mengintegrasikan data informasi dalam PPID Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota. 

Website E-PPID Bawaslu Kabupaten Bengkalis menjadi sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai bentuk perwujudan dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Bengkalis. Pemohon informasi selain bisa memperoleh data informasi dengan datang langsung ke PPID Bawaslu Bengkalis yang beralamat di Jalan antara bengkalis, Pemohon juga bisa memperoleh informasi melalui e-PPID Bawaslu Kabupaten Bengkalis. Dalam hal ini E-PPID Bawaslu Kabupaten Bengkalis  sudah bersifat transaksional yang artinya permintaan informasi dengan kriteria tertentu sudah dapat dilaksanakan secara online.

Website E-PPID dapat diakses dengan mengunjungi alamat https://ppid-bengkalis.bawaslu.go.id/.

Tujuan dibentuknya e-PPID ini yaitu dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Bawaslu pada bidang peningkatan pelayanan publik. Website ini diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi lebih cepat dan tanggap serta efektif dan efisien. Dalam mewujudkan pelayanan cepat, dan tanggap Bawaslu Kabupaten Bengkalis menunjuk PPID dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.

Dalam hal ini, Budi Kurnialis Selaku Kordinator Divisi yang membidangi Data Informasi menjelaskan Kehadiran e-PPID mewujudkan tata kelola kelembagaan Bawaslu Kabupaten Bengkalis melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. "Ini perlunya pengelolaan data dan informasi agar lebih terarah seklaigus mendorong terwujudnya satu data di Bawaslu. Ke depan informasi apa pun menjadi satu data, bukan hanya satu divisi yang terminalnya ada di pusat data dan informasii.

Selanjutnya, Budi Kurnialis menambahkan dengan adanya E-PPID Bawaslu diharapkan mampu mendukung Bawaslu menjadi lembaga yang lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada public serta Konsep open data dan Integrasi e-PPID Bawaslu bisa mensinergikan tata kelola database yang terintegrasi serta mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang baik. 

Penulis dan Foto : Rozali