Himbau Netralitas : Bawaslu Bengkalis Kembali Ingatkan Netralitas ASN Dan Kepala Desa Beserta Jajaran Dan BPD
|
BENGKALIS-Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa beserta jajaran dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (12/8) diaula Kantor Camat Bengkalis.
Kegiatan yang ditaja oleh Camat Begkalis bertempat di Aula Kantor Camat Bengkalis dan dihadiri oleh Kejaksaan Bengkalis, Polres Bengkalis, ASN, Kepala Desa beserta jajaran dan BPD se-Kecamatan Bengkalis.
Dalam kata sambutanya, Ade Swirman selaku Camat Bengkalis menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menekan dan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Netralitas pada Pilkada 2020 mendatang.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga dan mengingatkan Kembali Professional, Integritas, Dan Netralitas ASN, Kepala Desa beserta jajaran dan BPD se-Kecamatan Bengkalis dalam Pilakda serentak 2020 agar menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas” ujar Ade Swirman
Selanjutnya dalam kesempatanya, Mukhlasin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa pengaturan delik pelanggaran Netralitas ASN diatur dibanyak peraturan perundang-undangan, peraturan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu/pemilihan khusus, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan oleh lembaga Kementerian.
“Netralitas ASN perlu ditegakkan dalam pilkada serentak 2020 mendatang, Kita meminta kerja sama perangkat daerah untuk mensosialisasikannya kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing, serta kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujar Mukhlasin
Dijelaskannya, ada beberara regulasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagai dasar hukum bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye Pemilu dan beberapa yang menjadi dasar hukum diantaranya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara republik Indonesia yang pada dasarnya mengamanatkan kepada ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa agar menjadi abdi negara yang profesional dan independen serta bebas dari intervensi Politik.
Selanjutnya, Usman Selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga mengingatkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa beserta jajarannya dan BPD untuk bisa mentaati seluruh peraturan perundang-undangan netralitas dan yang berkaitan dengan larangan berpolitik praktis, Khususnya dalam pelaksanaan kampanye.
Usman Juga menjelaskan Terkait dengan ancaman pidana terhadap ASN yang tidak Netral akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan dalam :Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dan Pasal 188 “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) jelas Usman