Ditaja Bawaslu Riau, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkalis Ikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa Gelombang Kedua
|
PEKANBARU-Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, 8 s.d 9 Februari mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) serta Simulasi Penerimaan Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa untuk Pemilu 2024 gelombang kedua yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, Pekanbaru.
Selain Mukhlasin yang juga menjabat Ketua Bawaslu Bengkalis, Rakernis yang dilaksanakan bagi empat Bawaslu Kabupatren/Kota (Bengkalis, Meranti, Siak dan Pelalawan yang dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, diikuti juga oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkalis M Sarbini dan seorang staff.
Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa saat membuka sekaligus pengarahannya mengatakan, Rakernis ini sengaja digelar pihaknya dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 yang tahapannya semakin dekat. Terlebih lagi pada Pemilu mendatang kata Neil, berbagai potensi terjadinya sengketa akan sangat besar, bahkan potensi sengketa juga akan terjadi di setiap tahapan yang ada.
"Potensi sengketa yang terjadi akan sangat besar, apalagi pada tahapan pendaftaran parpol sekitar bulan Juni nanti akan ada parpol-parpol baru yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang," sebut Neil Antariksa seraya meminta agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau mempersiapkan diri semaksimal mungkin dalam menyelesaikan permohonan sengketa pemilu yang bakal terjadi.
Diantara potensi sengketa yang terjadi pada proses pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu, lanjut Neil, adalah seperti kemungkinan-kemungkinan dukungan ganda terhadap parpol. Menyikapi hal ini, sudah semestinya Bawaslu harus jeli dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap persoalan yang terjadi terkait hal ini.
Di bagian lain, selain Bawaslu Kabupaten/Kota mampu menyelesaikan sengketa, terutama menyangkut sengketa proses, Neil Antariksa juga meminta agar proses mediasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa terlebih dahulu dikedepankan dalam penanganannya. Hal ini penting karena penyelesaian sengketa (proses persidangan) tentu akan menyita waktu.
Terkait Rakernis ini, Neil Anuariksa yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau berharap agar kegiatan ini dilaksanakan dan diikuti dengan baik, sehingga melalui Rakernis ini dapat menambah pengetahuan dan kesiapan lembaga pengawas pemilu dalam menyelesaikan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan.
Pada pembukaan Rakernis, kegiatan turut dilanjutkan dengan penguatan serta arahan dari sejumlah pimpinan Bawaslu Riau, antaranya disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan, Anggota Bawaslu Amiruddin Sijaya dan Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Gushendri. Rakernis kemudian dilanjutkan dengan simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa oleh peserta yang dibagi dalam beberapa kelompok.
"Melalui Rakernis ini kita kembali mempelajari dan menambah pengetahuan kita terkait penyelesaian sengketa pemilu, terutama sebagai bekal kita dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang," harap Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin di sela-sela kegiatan.(humas_bawaslubks)