Lompat ke isi utama

Berita

Diselenggarakan KPU Bengkalis, Dua Staf Bawaslu Bengkalis Ikuti Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022

BENGKALIS – Dua Staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, masing-masing Zulfan Heri dan Novella Ayu Astuti, Kamis (28/7) pekan lalu mengkikuti kegiatan Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini secara khusus diselenggarakan KPU Bengkalis menjelang dimulainya tahapan Pemilu pada 1 Agustus 2024 ini.

Seperti disampaikan Zulfan Heri, salah seorang Staf Bawaslu Bengkalis, bahwa dalam sosialisasi tersebut KPU Bengkalis menjelaskan jika proses pendaftaran partai politik pada Pemilu 2024 akan dilakukan langsung oleh KPU RI, selanjutnya berkas-berkas pendaftaran parpol diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan.

“Estimasi keanggotaan partai politik yang ditetapkan KPU RI untuk wilayah Kabupaten Bengkalis sebanyak 606 anggota per partai politik. Keanggotaan parpol tersebut minimal tersebar di enam kecamatan atau sekitar 50 persen kecamatan di  Kabupaten Bengkalis. Sementara jumlah keanggotaan yang akan dilakukan uji sampling berjumlah sebanyak 234 anggota,” sebut Zulfan Heri sebagaimana laporan yang disampaikannya.

Dikatakannya, sejauh ini KPU Bengkalis sendiri belum bisa menentukan wilayah sebaran anggota partai politik yang akan diverifikasi nantinya, karena masih menunggu informasi dan arahan lebih lanjut dari KPU RI. Sementara itu menyangkut verifikasi faktual yang akan dilakukan, kemungkinan KPU Bengkalis akan menggunakan verifikator internal atau dapat merekrut verifikator eksternal.

“Sebagai contoh, KPU Bengkalis juga memaparkan apabila dalam verifikasi nantinya ditemukan adanya anggota TNI/Polri, ASN, maupun perangkat desa di dalam SIPOL, maka status keanggotaan partai tersebut otomatis belum memenuhi syarat sampai nantinya dilakukan perbaikan. Pada masa perbaikan itulah partai politik dapat melampirkan Surat Pernyataan (pensiuan/berhenti) bagi status anggota TNI/Polri, ASN, maupun perangkat desa dan kembali dilakukan verifikasi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, selain dihadiri pimpinan KPU Bengkalis serta perwakilan Bawaslu Bengkalis, juga turut dihadiri Pemkab Bengkalis, unsur Forkopinda, para pengurus parpol dan para pemangku kebijakan daerah.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita