Diikuti Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Serta Sejumlah Staf Bawaslu Bengkalis, : Diseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan Regulasi Pemilu/Pilkada Terkait Kampanye Politik di Medsos oleh CfDS
|
BENGKALIS- Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis, M Hary Rubianto bersama sejumlah staf, Kamis (18/6) mengikuti kegiatan Diseminasi dan Diskusi Daring mengenai rekomendasi kebijakan regulasi Pemilu/Pilkada terkait kampanye politik di media sosial yang diselenggarakan Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gajah Mada.
Dalam pemaparan CfDS terkait sejumlah rekomendasi dan kebijkan regulasi Pemilu/Pilkada dalam kampanye politik di media sosial yang disampaikan Dodi Ambardi, kegiatan yang dilakukan secara virtual itu juga diikuti secara langsung oleh Anggota Bawaslu Ri Fritz Edward Siregar, Anggota KPU RI Viryan Aziz dan Dewa Raka Sandi.
Selain kegiatan ini diikuti ratusan partisipan dari jajaran Bawaslu dan KPU melalui jaringan aplikasi zoon meeting, dalam penyampaian rekomendasi tersebut juga hadir Ruben Hattari dan Nodhy Valdryno dari Facebook Indonesia. Kemudian ada Krishnan Dara dari Facebook Asia Pasifik, serta sejumlah aktivis dari NGO, seperti Tuti Angraini dari Perludem.
Terkait rekomendasi yang disampaikan CfDS Universitas Gajah Mada sebagaimana disampaikan Dodi Ambardi, bahwa diakuinya terdapat beberapa problem terkait kampanye politik di media sosial. Diantaranya meliputi permasalahan di seputar akun media sosial pelaksana dan peserta kampanye, seperti tidak terpenuhinya jumlah minimal akun yang wajib didaftarkan secara resmi ke KPU, ketidakjelasan kronoligi penutupan aku yang menimbulkan multi interpretasi, serta terdapat ketidakjelasan pengaturan akun peserta kampanye yang membuka celah terjadinya pelanggaran kampanye.
Begitu juga problem-problem seputar iklam kampanye politik di mesia sosial, menurut Dodi Ambardi, ianya juga seringkali memunculkan ketidakjelaskan pengaturan priode beriklan politik, terdapat ketidakjelasan pengaturan durasi iklan, serta terdapat ketiadaan ketentuan mengenai batas harga maksimum untuk slot iklan, dan ketidaksesuaian definisi slot iklan di dalam regulasi dengan konteks mekanisme pemasangan iklan di media sosial.
Selain itu seperti kata Dodi Ambardi, kampanye-kampanye politik di media sosial seringkali menuai sejumlah permasalahan, seperti masih terdapatnya tumpang tindih terkait lembaga/institusi yang berhak menangani kasus pelanggaran kampanye, tumpang tindihnya alur penanganan dan lain sebagainya, termasuk di dalamnya permasalahan-permasalahan yang ditemukan terkait implementasi sanksi terhadap pelanggaran kampanye politik yang dilakukan di media sosial.
Bertitik tolak sejumlah permasalahan tersebut, CfDS dalam melakukan kajian dan penelitian, kemudian merekomendasikan beberapa hal terkait regulasi Pemilu/Pilkada mengenai kampanye politik di media sosial ini. Antara lain rekomendasi tersebut yaitu; perlu dilakukannya revisi ketentuan mengenai akun media sosial pelaksana dan peserta kampanye, serta penguatan pengawasan kampanye politik di media sosial. Kemudian merevisi juga ketentuan mengenai iklan dan kampanye politik di media sosial, penguatan sinergi antar lembaga dan pemangku kepentingan terkait penanganan pelanggaran kampanye Pemilu/Pilkada di media sosial, dan penguatan implementasi sanksi bagi pelanggar peraturan KPU dan Bawaslu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar di sela-sela tanggapannya terkait diselenggarakannya diskusi daring ini memaklumi jika peraturan-peraturan terkait kampanye politik di media sosial perlu diperluas, khususnya mengenai ruang kampanye daring. Jika pada pertemuan langsung, misalnya, memang tidak ada batasannya, artinya setiap calon atau peserta Pemilu/Pilkada bisa menggunakan daring sebagai media kampanye di media sosial.
Menanggapi adanya akun-akun media sosial yang secara tidak resmi dijumpai melakukan kampanye-kampanye politik, bahkan sampai melakukan kampanye yang sifatnya negativ, diakui Fritz jika Bawaslu dan seluruh jajaran lembaga pengawas Pemilu, mau tidak mau memang harus ikut mengawasi hal ini sebagai tanggungjawab mengawasi penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. Ini juga sebagai upaya Bawaslu bagi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingin, seperti munculnya hate speech dan hoax.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis M Hary Rubianto yang ikut mengikuti kegiatan ini secara intens mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk dan upaya menambah wawasan, khususnya dalam mengawasi Pilkada serentak.
Selanjutnya terkait pengawasan Pilkada Bengkalis tahun 2020, khususnya mengenai pengawasan kampanye politik yang dilakukan di media-media sosial, Bawaslu Bengkalis pada prinsipnya siap untuk mengawasi hal itu, karena memang diakuinya jika pengawasan yang dilakukan nantinya akan berbeda dibandingkan pada Pilkada atau Pemilu-Pemilu sebelumnya, karena pengawasan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu arahan Bawaslu RI, khususnya dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran kampanye melalui media sosial.(humas_bawaslubks)