Diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Riau Bawaslu Riau Taja Rapat Daring Penanganan Pelanggaran Pilkada
|
BENGKALIS- Bawaslu Provinsi Riau, Selasa (5/5) menaja kegiatan rapat yang dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan). Rapat terkait penanganan pelanggaran Pilkada tersebut diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota se-Riau.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis M Hary Rubianto yang secara intens mengikuti rapat daring tersebut mengatakan, rapat penanganan pelanggaran kabupaten/kota Se-Riau ini sengaja dilaksanakan dalam rangka membahas situasi politik di masing-masing kabupaten/kota di tengah pandemi Covid-19.
“Benar, tadi kita sudah melaksanakan rapat bersama terkait penanganan pelanggaran. Rapat yang diikuti seluruh Kordiv PP Bawaslu kabupaten/kota se-Riau ini dipimpin langsung oleh Kordiv PP Bawaslu Riau, bapak Gema Wahyu Adinata,” sebut M Hary Rubianto usai mengikuti rapat.
Dikatakan M Hary Rubianto, adapun hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya membahas situasi politik lokal terkini di tengah pandemi Covid-19 yang disinyalir dan diduga sangat rentan dapat dipolitisasi bantuan pemerintah kepada masyarakat oleh oknum-oknum tertentu, seperti yang terjadi di beberapa daerah, antara di Kabupaten Klaten. Kemudian juga turut membahas terkait netralitas ASN dalam menyongsong Pilkada 2020.
Dalam rapat tersebut itu lanjut M Hary Rubianto, pada prinsipnya Bawaslu tidak pernah melarang siapapun untuk beramal dengan memberikan bantuan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19, terutama bagi bakal calon bupati/wakil bupati, namun pihaknya tetap menghimbau kepada seluruh bakal calon untuk tidak mempolitisasi bantuan tersebut.
“Selain itu kita juga turut menghimbau agar setiap bakal calon hendaknya memperhatikan etika politik di tengah pandemic Covid-19 ini,” sebut M Hary Rubianto lagi.
Lebih lanjut M Hary Rubianto juga turut menegaskan, bahwa sejauh ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada intinya Perpu tersebut menunda pelaksanaan Pilkada 2020 yang mulanya dilaksanakan 23 September 2020 tetapi ditunda pada bulan Desember 2020, dan dalam Perpu itu juga membuka peluang penundaan berikutnya jika pendemi Covid-19 belum mereda.
“Bagaimanapun juga, kita tetap menunggu tahapan Pilkada yang akan diterbitkan KPU dengan menyesuaikan Perpu tersebut tentunya,” pungkas M Hary Rubianto.(humas_bawaslubks)