Cegah pencatutan Nama oleh Parpol: Bawaslu Bengkalis Ingatkan ASN
|
BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan jajaran dibawahnya selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk melapor apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selasa 30/8/22
Himbauan tersebut disampaikan kepada Bupati Bengkalis agar bisa meneruskan surat himbauan tersebut kepada para Kepala Dinas/ Badan, Para Camat, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah serta para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis. Himbauan disampaikan sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu menjelang pemilu 2024 mendatang.
“Publik dapat memeriksa mandiri keberadaan identitasnya dalam Sipol KPU RI. Melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika masuk dalam sistem tersebut, maka artinya identitas tersebut dicantumkan oleh partai politik dalam daftar keanggotaan mereka” jelas Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin
Selanjutnya Ketua Bawaslu Bengkalis juga menambahkan, Kepada Masyarakat, dalam hal apabila ditemukannya pencatutan nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama/data pribadi yang bersangkutan yang tidak seharusnya terdaftar sebagai Pengurus/Anggota Partai Politik didalam SIPOL agar Melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis
Sebagaimana sebelumnya Bawaslu Kabupaten bengkalis telah mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
“Posko Pengaduan Masyarakat bertujuan untuk memastikan data masyarakat yang bukan anggota atau pengurus parpol tidak dicatut di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Adapun pencatutan nama masyarakat yang bukan sebagai anggota atau pengurus parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu” tutup Mukhlasin