Cegah Pelanggaran Pemilu: Titik Rawan Pelanggaran Menjadi Prioritas Utama Penanganan Pelanggaran
|
Bengkalis- Kordiv Penanganan Pelanggaran dan 2 Orang Staf Penanganan Pelanggaran disetiap Bawaslu Kabupaten/Kota Se-provinsi Riau (17/7) ikuti Rapat koordinasi Penanganan pelanggaran Pilkada Tahun 2020 dalam rangka membahas Potensi pelanggaran tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih serta penyusunan standar Operasional prosedur (SOP) penanganan pelanggaran Temuan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 di Bawaslu Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv penanganan Pelanggaran dan Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau.
Dalam sambutanya, Gema Wahyu Adinata menyampaikan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam memasuki masa tahapan pelaksanaan Pencocokan dan Peneitian (Coklit) Data Pemilih menjadi tantangan kita sebagai pengawas untuk tetap cermat dan mengantisipasi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Saya harap pada masa coklit ini kita tetap cermat dalam mengawasi guna untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, kita harus punya strategi pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam menghadapi setiap tahapan dipilkada serentak 2020 mendatang selanjutnya kita juga akan susun SOP penanganan Pelanggaran Temuan Pelanggaran Pilkada" sebut Gema Wahyu Adinata
Selanjutnya, Rusidi Rusdan menegaskan setiap pengawas pemilu harus tetap besinergi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Jajaranya dan melakukan pemetaan terhadap penanganan Pelanggaran.
“Pemetaan potensi pelanggaran dan menetukan titik rawan pelanggaran dalam tahapan ini harus menjadi prioritas utama dalam melakukan pencegahan pelanggaran, dan jika terdapat dugaan pelanggaran segera diperoses sesuai denga aturan yang berlaku” tegas Rusidi Rusdan
Dalam kesempatan ini, M. Hary Rubianto menjelaskan bahwa Bawaslu kabupaten bengkalis telah menindaklanjuti pelanggaran hukum lainya terhadap netralitas Aparatur sipil Negara.
“Bawaslu Kabupaten bengkalis telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara dan telah diproses, kita mintai keterangan pelapor, terlapor saksi dan saksi ahli dan sudah mengirimkan rekomendasi kepada Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakan” jelas M.hary Rubianto
Menyikapi hal tersbut rusidi rusdan menyampaikan apresiasi kepada bawaslu yang telah menindaklanjuti pelanggaran hukum lainya berupa pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
“Saya bangga kepada bawaslu kabupaten/kota yang telah menindaklanjuti pelanggaran khususnya pelanggaran hukum lainya / Netralitas ASN, semoga ini menjadi langkah awal bawaslu kabupaten/Kota Se-provinsi Riau dalam menegakan hukum pada pilkada serentak 2020 mendatang” tutup Rusidi Rusdan.
Penulis: Rozali