Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Seputar Pengawasan Pemutakhiran DPB Tahun 2021, Usman : Masih Terdapat Pemilih TMS Meninggal Dunia yang Belum dikeluarkan dari Daftar Pemilih

BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis sepanjang tahun 2021 telah melakukan pengawasan terkait Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan KPU Bengkalis. Sejumlah catatan maupun rekomendasi pun telah disampaikan kepada penyelenggara Pemilu (KPU Bengkalis) agar hal ini ditindaklanjuti.

Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis, Senin (14/2).

Menurut Usman, ada beberapa catatan penting pihaknya terkait pengawasan data pemilih berkelanjutan ini, diantaranya seperti masih terdapatnya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia, namun namanya masih belum dikeluarkan dari daftar pemilih.

“Berdasarkan pengawasan, penelusuran serta koordinasi yang kita lakukan dengan sejumlah kepala desa, seperti di Kecamatan Bengkalis dan Bantan, masih terdapat banyaknya pemilih yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan kepada pemerintah desa. Bahkan nama-nama warga (pemilih) yang meninggal dunia itu masih tertera di dalam daftar pemilih.

“Sebagai contoh, di Desa Jangkang Kecamatan Bantan mislanya, terdapat 16 pemilih yang telah meninggal dunia namun namanya belum dikeluarkan dari daftar pemilih per 31 Januari 2022,” sebut Usman.

Hal lain yang juga menjadi catatan penting pihaknya terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sedang dilakukan, adalah adanya data pemilih yang pindah status (pemilih masuk dan pemilih keluar) namun belum terkoreksi dalam daftar pemilih per 31 Januari 2022 yang lalu.

“Atas hasil pengawasan yang kita lakukan ini, serta berdasarkan hasil uji petik kita di lapangan terhadap data pemilih yang dimutakhirkan dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), kita telah menyampaikan sejumlah catatan kepada KPU Bengkalis, termasuk merekomendasikan kepada mereka agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Usman lagi.

Di bagian lain, Usman juga mengingatkan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, penyelenggara Pemilu semestinya selalu proaktif dan memaksimalkan perannya dalam melakukan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih. Terlebih lagi menyikapi perkembangan data pemilih yang selalu berubah-ubah.

“Berbagai catatan hasil pengawasan yang kita lakukan terhadap pemutakhiran data pemilih ini, pun sudah kita paparkan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Riau pekan lalu. Pada intinya kita ingin memastikan kedepan agar proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan penyelenggara Pemilu dapat dijalankan dengan sebaik mungkin bagi menjaga hak pilih warga negara,” pungkasnya.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita