Lompat ke isi utama

Berita

Calon Peserta SKPP Daring Kabupaten Bengkalis, Usman : Hingga Saat Ini Total Peserta TMS Berjumlah Dua Orang

BENGKALIS-Bawaslu Kabupaten Bengkalis hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap 55 calon peserta Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP) Daring yang telah terdaftar. Dari hasil pemeriksaan, hingga saat ini total peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah dua orang.

Hal ini sebagaimana diakui Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Rabu (22/4). Menurutnya, kedua calon peserta kader pengawas Pemilu tersebut dinyatakan TMS karena masing-masing diketahui berasal dari partai politik/Sipol dan merupakan penyelenggara Pemilu adhoc non aktif.

“Berdasarkan ketentuan yang mengatur, mereka berdua ini tidak memenuhi syarat sebagai kader pengawas Pemilu,” sebut Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawas Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini seraya menambahkan selain pihaknya intensif melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran, kedua calon peserta yang TMS ini diperoleh juga dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Ketika ditanya siapa-siapa saja nama calon peserta SKPP yang untuk sementara ini dinyatakan TMS tersebut, Usman enggan menyebutkannya karena memang tidak dibolehkan. Namun yang jelas, kedua calon peserta tersebut berasal dari Kecamatan Bengkalis dan Rupat.

Seperti disampaikan Usman, sebagai ketentuan dan syarat untuk dapat menjadi kader pengawas Pemilu, diakuinya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta, antara lain berusia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun. Kemudian bersedia mengikuti pendidikan daring sampai selesai, termasuk penyediaan kebutuhan data internet.

“Selain itu, peserta SKPP ini diutamakan juga sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi/komunitas. Kemudian tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam tiga tahun terakhir, termasuk tidak menjadi penyelenggara Pemilu,” imbuh Usman.

Sebagai informasi tambahan lanjut Usman, bahwa kegiatan ini nantinya (pembelajaran audio visual) akan dilaksanakan pada 30 April s.d 31 Mei 2020, dimana sistem setiap peserta belajar dengan cara menonton video sesuai dengan topik, merangkum materi dan membaca bahan bacaan yang disediakan oleh tenaga pengajar dengan sistem.

Selanjutnya, bagi peserta yang lulus proses pembelajaran audio visual ini nantinya dapat mengikuti tahap berikutnya, yakni mengikuti Diskusi Daring bersama Bawaslu provinsi dibantu Pokja dan Bawaslu kabupaten. Dan setiap peserta yang memenuhi syarat disediakan kuota sebesar 10 giga byte atau setara dengan Rp25.000. Diskusi Daring itu sendiri dijadwalkan pada 1 Juni s.d 15 Juni 2020.

Selain mengikuti Diskusi Daring, setiap peserta juga akan mengikuti kegiatan Web Chat Grup, yakni melakukan komunikasi dan belajar intensif dalam ruang komunikasi chatting grup bersama Bawaslu kabupaten/kota dalam koordinasi Bawaslu provinsi, serta mengikuti Ujian Daring yang dilaksanakan pada 17 s.d 30 Juni 2020 yang pelaksanaan ujiannya difasilitasi Bawaslu RI. Setelah lulus dalam ujian daring ini, peserta SKPP akan mendapatkan sertifikat dari Bawaslu RI.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita