Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Kordiv P2H Bawaslu Riau dan Kabupaten/Kota Se-Riau, Kordiv P2H Bawaslu Bengkalis Ikuti Konsultasi ke Bawaslu RI Terkait Instruksi Nomor 4 Tahun 2022

JAKARTA- Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Bengkalis, Usman, bersama Kordiv P2H Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya didampingi Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau Tarmizi dan Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau, Senin (5/12) mengikuti kegiatan konsultasi ke Bawaslu RI terkait surat Intruksi Bawaslu nomor 4 tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024.

"Beberapa hari lalu kita telah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI terkait surat intruksi yang dikeluarkan mengenai Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024. Konsultasi ini dilakukan karena kita masih mengalami kendala dalam hal penyampaian laporan sehingga diperlukan penjelasan kusus," sebut Usman, Rabu (7/12) di Pekanbaru.

Dikatakan Usman, dalam konsultasi pihaknya bersama salah seorang Tenaga Ahli di Divisi P2H Bawaslu RI yang akrab dengan sapaan Kang Iji Jaelani, rombongan terlebih disambut dan diawali dengan sambutan dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai beberapa persoalan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau

"Menurut Kang Iji, saat ini Bawaslu RI tengah menyempurnakan From C pencegahan, terutama dalam sistem pelaporannya dalam bentuk online dan akan ditertibkan penomorannya, kata Usman sembari menyebutkan jika terkait data Indeks Kerawanan Pemilu 2024, dalam waktu dekat ini akan segera diluncurkan.

Menanggapi pertanyaan dalam konsultasi yang dilakukan, yakni mengenai lokasi khusus pada Pemilu 2024 nanti, secara teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia belum menerbitkan petunjuk teknis identifikasi lokasi khusus, sehingga dalam melaksanakan tugas Bawaslu harus mengedepankan fungsi pencegahan.

Untuk menentukan salah satu lokasi khusus pada saat pemilu 2024 berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Usman, maka harus ada permintaan dari lembaga terkait. Kemudian Bawaslu dalam penentuan lokasi khusus sifatnya hanya merekomendasikan. Bawaslu sendiri tidak harus melakukan hal lain yang seharusnya menjadi tugas KPU.

Selaku Kordiv P2H Bawaslu Bengkalis, Usman menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi ke beberapa lembaga terkait sebagaimana yang tercantum dalam surat instruksi nomor 4 tahun 2022. Hasil koordinasi tersebut memperlihatkan ada beberapa lokasi yang dapat dijadikan lokasi TPS khusus.

"Terdapat tiga lembaga yang sudah dikunjungi oleh Bawaslu Bengkalis sebagaimana telah diinstruksikan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022. Ketiga lembaga tersebut yakni KPU Bengkalis, Kampus Politeknik Negeri Bengkalis, dan STAIN Bengkalis. Untuk lembaga lainnya kita masih menunggu jadwal," kata Usman lagi.

Terkait data-data yang telah diperoleh tersebut, sambung Usman, sejauh ini telah disampaikan dan dikirimkan ke Bawaslu RI melalui laporan cepat google from pada setiap hari Kamis. Sementara untuk laporan akhir mengenai lokasi khusus ini nanti akan disampaikan pada Kamis Minggu keempat bulan Desember 2022.

Untuk lembaga yang belum dikunjungi, Usman mengungkapkan akan dilaksanakan setelah kegiatan Konsultasi yang dilaksanakan sekarang ini. Hal ini menyusul karena masih diperlukannya penjelasan agar proses penentuan lokasi khusus tidak melanggar aturan meskipun juknis belum ada.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita