Bawaslu Riau Taja Rapat Teknis Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Duri, Dihadiri Langsung Tiga Pimpinan Bawaslu Bengkalis
|
DURI- Tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, masing-masing Mendra, Budi Kurnialis dan Ardi Suprianto, Sabtu (27/1) menghadiri kegiatan Rapat Teknis Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang ditaja Bawaslu Riau di Hotel Grand Zuri, Duri, Bengkalis.
Rapat teknis yang dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution tersebut, dan dihadiri para peserta yang merupakan anggota dan Staf Bawaslu kabupaten/kota se Riau ini, turut pula dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson, para narasumber dan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Bawaslu Riau.
Anggota Bawaslu Riau yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution dalam sambutan sekaligus meresmikan kegiatan dengan tema Regulasi Hukum Bawaslu Sebagai Pemberi Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 mengatakan, dalam persidangan PHPU, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus faham bagaimana menyusun keterangan tertulis apabila diperlukan dalam menghadapi sidang PHPU di MK.
"Kegiatan ini (Rapat Teknis, red) bertujuan agar kita semua mampu menyusun dan membuat keterangan tertulis dalam menghadapi persidangan PHPU di MH dengan sebaik mungkin dan sesempurna mungkin," tegas Indra Khalid Nasution.
Dikatakan Indra, dalam menulis keterangan di MK ini, ianya bukan hanya menjadi tanggungjawab koordinator divisi, dalam hal ini Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa semata-mata, melainkan juga menjadi tanggungjawab semua anggota Bawaslu serta staf teknis yang ada.
Oleh karena itu, lanjut Indra, agar segala keterangan yang disampaikan Bawaslu dalam keterangan yang disusun dapat dilakukan dengan baik, maka sudah tentu segala aktivitas pengawasan yang dilaksanakan dapat dicatat dan didokumentasikan dengan baik.
Dalam penyusunan keterangan tertulis di MK, selain diharapkan dapat menjelaskan terkait persoalan yang menjadi pokok permohonan Pemohon, Bawaslu kabupaten/kita sebagai pemberi keterangan diharapkan juga dapat menjelaskan terkait tindaklanjut atau hasil pengawasan serta penanganan pelanggaran atau temuan yang telah dilakukan sebelumnya menjadi suatu yang dapat dilampirkan dalam keterangan tertulis yang disampaikan.
Secara terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mendra, ketika disinggung mengenai kegiatan yang dilaksanakan ini, berharap segala materi yang disampaikan narasumber dapat dijadikan sebagai acuan serta pedoman dalam praktik penyusunan keterangan di MK berkaitan PHPU.
"Kegiatan ini penting untuk kita ikuti, karena menjadi pengetahuan bagi kita dalam menyusun keterangan tertulis di MK apabila nanti diperlukan," kata Mendra.(humas_bawaslubks)
Penulis : Marzuli
Foto : Rozali