Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi: Amirudin Sijaya Monitoring ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020


Bengkalis- Kordiv Hukum, Humas Dan Datin, “Amiruddin Sijaya” melakukan monitoring pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, Jumat (19/6) di Bawaslu Bengkalis.

Amiruddin Sijaya menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasan. Dan Surat Edaran Nomor: 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 Tentang Pengaktifan kembali panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 maka menindaklanjuti hal itu, para pengawas Pemilu adhoc (Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa) yang sebelumnya dinonaktifkan, kini harus diaktifkan kembali.

“Menginggat Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020, dan terbitnya PKPU 5 Tahun 2020 segala tahapan menjelang pemilihan yang tertunda dilanjutkan kembali oleh karena itu terhadap para Pengawas Pemilu adhoc (Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa) yang sebelumnya dinonaktifkan, kini harus diaktifkan kembali agar bisa melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan namun hal ini tentuntya Dengan tetap memperhatikan Protocol Covid-19.

Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwasanya Pengawas Pemilu adhoc diharapkan bisa meminimalisir tingkat Kerawanan Pilkada Bengkalis 2020 mendatang yang diprediksi mengalami perubahan karena adanya wabah Covid-19 yang dapat mempengaruhi terlaksananya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis.

Dalam hal ini, Mukhlasin ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengatakan bahwasanya pengaktifan kembali pengawas ad hoc (Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa) telah diaktifkan kembali pada tanggal 13 Juni 2020 setelah dikeluarkanya Surat Edaran Provinsi Tentang Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam melakukan Monitoring pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini Amirudin Sijaya didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga turun langsung kelapangan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis dan dibeberapa Panwaslu Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Harapan kedepanya semoga bisa mengawasi jalannya tahapan pilkada dimasa covid-19 ini berlangsung dengan baik dan menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas.

Tag
Berita