Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Terima Kunjungan Manajemen Tribun Pekanbaru, Bahas Aturan Terkait Sosialisasi Kontestan Pemilu 2024 di Media Massa

BENGKALIS- Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin didampingi Anggota M Hary Rubianto, Rabu (13/7) siang kemarin menerima kunjungan Manajemen Tribun Pekanbaru yang terdiri dari Pimpinan Redaksi Syarief Dayan dan Pimpinan Perusahaan Purnomo serta sejumlah jajaran di kantor Bawaslu Bengkalis, Jl Antara, Bengkalis.

Kedatangan rombongan tim manajemen Tribun Pekanbaru yang disambut dalam suasana hangat dan penuh keakraban oleh pimpinan Bawaslu Bengkalis ini, selain dalam rangka menjalin silaturrahmi, juga membahas aturan-aturan berkaitan sejumlah tahapan Pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024, terutama hal-hal teknis mengenai aturan sosialisasi para kontestan (peserta Pemilu/Pilkada) dalam pencalonan melalui media massa.

"Kita menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada segenap rombongan pimpinan Tribun Pekanbaru yang sudah berkunjung dan bersilaturrahmi ke Kantor Bawaslu Bengkalis bersama kita. Kita berharap hubungan baik yang terjalin ini dapat terus ditingkatkan," sebut Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin usai menerima kunjungan Manajemen Tribun Pekanbaru, Rabu (13/7).

Sebagai lembaga pengawas Pemilu di daerah, kata Mukhlasin, pihaknya selama ini sangat memberikan apresiasi yang besar kepada media-media massa maupun wartawan dalam menjalankan tugasnya bagi menyampaikan nformasi kepada publik. Bahkan Bawaslu Bengkalis sendiri merasa sangat terbantu atas peran dan keberadaan media-media massa, baik cetak maupun ektronik yang telah mempublis berbagai kegiatan kepengawasan yang dilakukan.

Terkait kunjungan dan silaturrahmi pimpinan Tribun Pekanbaru tersebut, Mukhlasin juga memaparkan sejumlah aturan-aturan teknis mengenai sosialisasi para calon peserta Pemilu maupun Pilkada. Diantaranya seperti tidak dibenarkan para peserta Pemilu menampilkan narasi-narasi kampanye sebelum masa kampanye di media massa dimulai. Jika aturan ini dilanggar, tentu ada sanksi pidana yang akan diberikan.

"Selain itu, terkait aturan kampanye di media massa ini, apabila nanti ada media yang melanggar aturan tentu ada konsekwensi hukum Pemilu yang dapat diberikan pula," pungkasnya.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita