Bawaslu Bengkalis Lakukan Audiensi dan Jalin Silaturrahmi Bersama Pengadilan Agama Bengkalis Kelas II A
|
TIndaklanjuti Proses Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
BENGKALIS-Sebagai tindaklanjut pengawasan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sebaga upaya memperbaharui data pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya, Bawaslu Bengkalis Senin (26/7) kemarin melakukan audiensi dan menjalin silaturahmi bersama Pengadilan Agama Bengkalis Kelas II A. Audiensi yang dipadukan dengan kegiatan silaturrahmi ini diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Dr Hasan Nul Hakim, SHI, MA.
Audiensi bersama Ketua Pengadilan Agama Bengkalis ini dipimpin langsung Anggota Bawaslu Bengkalis Usman yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Bengkalis. Selain itu hadir juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Budi Kurnialis, Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran M Hary Rubianto dan sejumlah staf. Sementara dari Pengadilan Agama Bengkalis turut hadir Hakim PA Rhezza Pahlawi, S.Sy dan sejumlah pejabat lainnya.
Selain menjalin silaturrahmi dan kerjasama, kunjungan audiensi serta silaturrahmi yang dilakukan Bawaslu Bengkalis ini juga dalam rangka koordinasi dan konsolidasi, khususnya informasi terkait adanya pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah atau telah diberikan izin untuk menikah oleh Pengadilan Agama Bengkalis, yakni berupa Dispensasi Kawin.
“Kunjungan kita sore ini juga dalam rangka mendapatkan informasi terkait adanya pemilih yang yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah atau telah diberikan izin untuk menikah oleh Pengadilan Agama Bengkalis, yakni berupa Dispensasi Kawin. Data-data tersebut kita perlukan sebagai pertimbangan dalam menyampaikan saran atau rekomendasi kepada KPU Bengkalis dalam melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilh berkelanjutan yang saat ini sedang dilaksanakan,” ujar Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman di sela-sela audiensi dan silaturrahmi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Dr Hasan Nul Hakim, SHI, MA menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, pihaknya sepanjang tahun 2021 ini telah mengeluarkan Dispensasi Kawin bagi pemohon (calon pengantin) yang di bawah usia 19 tahun yang kemudian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bengkalis layak untuk menikah. Hanya saja katanya, apakah pemohon yang diberikan dispensasi kawin tersebut betul-betul sudah menikah atau belum, hal itu sama sekali belum diketahui.
“Untuk memastikan apakah mereka yang sudah diberikan disepensasi kawin ini sudah menikah atau belum, barangkali nanti bisa dikoordinasikan bersama KUA, yakni melalui Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis,” sebut Hasan Nul Hakim seraya menambahkan jika pihaknya sejauh ini telah menangani sebanyak 36 perkara pengajuan dispensasi kawin bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Usai menggelar audiensi dan silaturrahmi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, pimpinan Bawaslu Bengkalis Usman, Budi Kurnialis dan M Hary Rubianto didampingi Ketua Pengadilan Agama Bengkalis dan pejabat, juga menyempatkan diri meninjau ruang sidang serta ruang mediasi. Pertemuan tersebut kemudian diakhir dengan sesi foto bersama
Terima Kunjungan KPU Bengkalis
Sebelum melakukan audiensi dan silaturrahmi ke Pengadilan Agama Bengkalis, Bawaslu Bengkalis sebelumnya juga sempat menerima kunjungan dan silaturrahmi KPU Bengkalis di Kantor Bawaslu Bengkalis. Kunjungan KPU Bengkalis yang dipimpin Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly dan dihadiri sejumlah anggota KPU Bengkalis lainnya itu juga dalam rangka koordinasi terkait proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan yang saat ini tengah mereka lakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bengkalis menyarankan agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga data pemilih berkelanjutan yang nantinya ditetapkan KPU Bengkalis benar-benar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(humas_bawaslubks)