Bawaslu Bengkalis ikuti Rapat Teknis Pelaksanaan Monev Pengisian SAQ Bawaslu se-Provinsi Riau
|
Pekanbaru - Bawaslu Bengkalis ikuti Rapat Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Aula Bawaslu Riau pada Jum’at, (07/06/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Sosialisasi Instrumen Monev dan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2024. Dijadwalkan pengisian SAQ pada aplikasi Bawaslu RI pada 10 s.d. 23 Juni 2024.
Terundang pada kegiatan yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Selain itu juga hadir Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Nanang Wartono, Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Patminah Nularna, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Riau Dona Donora serta staf sekretariat sebagai panitia kegiatan.
Pada pembukaan acara Alnofrizal menyampaikan “Bawaslu merupakan badan publik, jadi informasi yang ada di Bawaslu merupakan informasi publik kecuali informasi yang kecualikan. Saat ini kita sebagai penyelanggara Pemilu banyak diminta informasi, saya berharap kita dapat memisahkan informasi sesuai prosedur dan memberikan informasi sesuai prosedur PPID. Terakhir diharapkan kepada peserta untuk dapat mengikuti acara dengan serius dan tertib,” ungkap Alnofrizal yang kemudian membuka acara.
Tujuan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) adalah untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memberikan pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Acara berlangsung dengan 2 materi dari narasumber yaitu Teknis Pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Muhammad Taufiq (Koordinator PPID Bawaslu RI) dan Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Junaidi, S.Kom., M.Ikom (Wakil Ketua KI Riau).
Tujuan pengisian SAQ ini adalah untuk menilai pelaksanaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.
Terakhir, saat penutupan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Nanang Wartono mengharapkan untuk serius dan maksimal dalam pengisian SAQ agar Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tetap mendapatkan predikat informatif dan yang belum informatif menjadi informatif.
“untuk pengisian saya harapkan serius dan maksimal agar Bawaslu Provinsi Riau serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mendapatkan predikat informatif,” ungkap Nanang yang kemudian menutup acara.
Untuk diketahui, predikat informatif yang didapatkan sebagai wujud dari keseriusan melayani informasi publik sesuai prosesur dan ketentuan. Keterbukaan informasi merupakan hal penting bagi lembaga untuk kepercayaan masyarakat dan stakeholder yang secara langsung meningkatkan partisipasi stakeholder dan masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kesempatan lain, Budi Kurnialis menyampaikan, dengan adanya Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada Bawaslu Kabupaten/Kota terkhusus untuk Kami Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Kami PPID Bawaslu Kabupaten Bnegkalis bisa menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.
Penulis dan Foto : Rozali