Bawaslu Bengkalis Gelar Apel Siaga dan Patroli Satgas Anti Politik Uang, Mukhlasin : Mari Kita Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada Bengkalis
|
BENGKALIS- Bawaslu Kabupaten Bengkalis bersama Kepolisian Resort Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (2/12) menggelar Apel Siaga dan Patroli Satgas Anti Politik Uang. Kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Bengkalis sebagai persiapan dalam, mengawasi tahapan Pilkada menjelang masa tenang ini, turut dihadiri Anggota Bawaslu Riau Hasan, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Kapolres Bengkalis, pimpinan Bawaslu Bengkalis, sejumlah unsur piminan Forkompinda, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat, serta pimpinan lembaga perguruan tinggi, para Ormas/OKP, dan undangan lainnya.
Bertindak sebagai Pemimpin Apel, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dalam amanatnya menegaskan, bahwa apel siaga yang digelar dan kemudian dilanjutkan dengan patrol anti politik uang bersama-sama menjelang masa tenang ini bertujuan sebagai upaya pihaknya dalam mencegah dan menekan potensi terjadinya pelanggaran berupa praktik politik uang pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.
Selain itu lanjut Mukhlasin, melalui Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk, diharapkan bersama-sama melakukan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat, para pasangan calon, tim pasangan calon, relawan maupun pendukung pasangan calon agar menghindari praktik politik uang pada Pilkada Bengkalis kali ini.
“Satu hal yang tidak kita inginkan pada penyelenggaraan Pilkada kali ini, adalah praktik politik uang atau money politik. Sadar atau tidak sadar, praktik politik uang yang terjadi dalam sebuah helat pesta demokrasi, justru akan membuat lemahnya tatanan demokrasi itu sendiri. Disamping itu, politik uang adalah cara-cara kotor yang secara tegas dilarang di dalam Undang-Undang, bahkan terlarang di sisi agama kita,” pesan Mukhlasin.
Di bagian lain, Mukhlasin yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkalis ini juga mengingatkan, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesiapapun yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tidak hanya kepada pelaku kata Mukhlasin, ancaman pidananya juga berlaku kepada seapapun yang menerima pemberian atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Waliota dan Wakil Walikota.
“Untuk itu, melalui Apel Siaga dan Persiapan Pengawasan menjelang Masa Tenang ini, termasuk kegiatan Patroli Anti Politik Uang yang akan sama-sama kita lakukan nantinya, kita berharap agar pencegahan pelanggaran politik uang pada Pilkada Bengkalis dapat kita tekan semaksimal mungkin,” tegas Mukhlasin sembari meminta agar semua pihak ikut bersama-sama mengimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mengingatkan semua pasangan calon berserta tim relawan dan tim pemenangannya agar selalu waspada dan menjauhi praktik-praktik politik uang agar Pilkada yang dilaksanakan berjalan dengan bersih, sehat dan damai serta terhindar dari berbagai pelanggaran.
Pantauan di Mapolres Bengkalis, usai digelarnya Apel Siaga, kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelepasan Tim Patroli Satgas Anti Politik Uang secara bersama-sama yang ditandai dengan pemotongan sebuah pita oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dan pelepasan oleh Sekda Bengkalis H Bustami HY.
Selain Bawaslu Bengkalis, beberapa unit kendaraan yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan patroli melalui rute yang sudah ditentukan, antara lain kendaraan patroli dari pihak Kepolisian Bengkalis, Kodim Bengkalis, DInas Perhubungan dan Satpol PP Bengkalis. Dalam patroli tersebut, beberapa titik menjadi tempat persinggahan tim patroli, antara lain di Sekretariat Bawaslu Bengkalis, Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bengkalis dan di Lapangan Tugu Bengkalis. Rencananya, kegiatan patroli bersama dalam rangka mencegah politik uang ini akan terus dilaksanakan hingga masuknya tahapan masa tenang dan jelang dilakukannya hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.(humas_bawaslubks)