Bawaslu Bengkalis Ekspose Pengawasan Pilkada Serentak 2020 Mukhlasin : Banyak ditemukan Pelanggaran Terhadap Protokol Covid Saat Kampanye
|
DURI- Bawaslu Kabupaten Bengkalis menggelar ekspose terkait hasil pengawasan Pilkada serentak tahun 2020. Ekspose yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin ini, dilakukan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada dan Rapat Evaluasi Covid-19 serta Rencana Pelaksanaan PSBB yang diselenggarakan di Duri Kecamatan Mandau, Selasa (17/11).
Sebagaimana rilis yang diterima dari Ketua Bawaslu Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, bahwa dalam Rakor yang dihadiri Pj Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi, Ketua DPRD Bengkalis, Kapolres Bengkalis, KPU Bengkalis, Kajari Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, stake holder, para kepala badan/dinas, camat dan SKPD terkait, diantara hal yang disampaikan Bawaslu Bengkalis dalam ekspose tersebut adalah terkait hasil pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang tengah diawasi saat ini. Selain itu, menyangkut kepatuhan Paslon/Tim Paslon serta peserta kampanye terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Sejak dimulainya tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada tanggal 26 September s.d tanggal 11 November 2020, Jumlah total kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon sebanyak 1090 Kampanye yang tersebar di keberapa kecamatan di Kabupaten Bengkalis dalam bentuk kegiatan kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dan dalam bentuk kegiatan penyebaran bahan kampanye kepada umum,” tulis Mukhlasin.
Selain mengurai terkait kegiatan kampanye yang dilakukan para Paslon maupun Tim Kampanye Paslon yang diawasi, Mukhlasin juga menyinggug terkait masih ditemukannya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye yang telah dilakukan. Diantaranya seperti adanya pelanggaran dalam kampanye yang melibatkan anak-anak, keterlibatan ASN/Aparat/Lurah/Perangkat Desa, penggunaan fasilitas Negara, kampanye dengan isu SARA, indikasi adanya politik uang, pemasangan APK di tempat yang dilarang dan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
Disamping itu lanjut Mukhlasin, pihaknya juga mengidentifikasi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam kegiatan kampanye, seperti masih ditemukan adanya peserta maupun Tim Kampanye Paslon yang tidak menggunakan masker, keterlibatan peserta kampanye yang sudah Lansia dan ibu hamil. Bahkan ditemukan juga peserta kampanye yang melebihi jumlah yang sudah ditetapkan dan tidak menerapkan jarak duduk yang kurang dari 1 meter.
Dalam Rakor yang juga dihadiri Anggota Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto, Usman dan Budi Kurnialis tersebut, selain pihaknya menyampaikan kesiapan Bawaslu Bengkalis dalam mengawasi Pilkada Bengkalis tahun 2020, seperti telah membentuk Pengawas di setiap TPS yang jumlahnya mencapai sebanyak 1285 orang pengawas, Mukhlasin juga turut menjelaskan berbagai hal mengenai upaya-upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Disamping itu, upaya-upaya penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan maupun dilaporkan, sejauh ini kata Mukhlasin juga telah diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan yang ada, baik di jajaran Bawaslu maupun di Sentra Gakkumdu.(humas_bawaslubks)