Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKALIS BUKA POSKO PENGADUAN, Cegah Parpol Catut Nama/Data Pribadi Masyarakat

BENGKALIS - Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat dalam rangka mencegah oknum partai politik melakukan pencatutan nama/data pribadi masyarakat pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai komitmen Bawaslu dalam menjaga hak-hak masyarakat dalam Pemilu.

Telah dibukanya Posko Pengaduan ini, terutama dalam mengantisipasi didaftarkannya warga/masyarakat sebagai anggota suatu partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, sebagaimana ditegaskan Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (15/8).

Menurut Usman, setiap warga masyarakat yang merasa dirinya tidak pernah menyatakan kesediaan menjadi anggota partai politik, namun ternyata nama/data pribadinya digunakan untuk kepentingan oknum partai politik dan tercantum di dalam SIPOL, dapat mengadukan hal ini kepada Bawaslu Bengkalis.

“Kita siap menerima pengaduan maupun laporan dari masyarakat bila ada nama atau data pribadi masyarakat yang tanpa sepengetahuanya telah dicatut oleh oknum partai politik,” jelas Usman, yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini.

Lebih lanjut dikatakan Usman, selain membuka Posko Pengaduan dalam upaya mencegah adanya pencatutan nama/data pribadi masyarakat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, pihaknya juga menghimbau kepada parpol yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk menghindari berbagai pelangaran selama tahapan ini dilaksanakan, diantaranya tidak menyertakan anggota TNI/Polri sebagai pengurus maupun keanggotaan parpol, serta melibatkan para pejabat. .

“Sebagai bentuk pengawasan dan upaya pencegahan selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 ini, kita juga turut menghimbau kepada pemerintah daerah (bupati, red) dan seluruh jajarannya di bawah, apabila ada nama/data pribadi pegawainya yang dicatut oleh oknum suatu parpol agar melaporkannya kepada Bawaslu Bengkalis,” imbuh Usman lagi.

Untuk mengetahui apakah nama/data pribadi masyarakat dicatut atau tidak oleh oknum parpol di dalam SIPOL bagi kepentingan administrasi pendaftaran ke KPU, Usman menyebut bahwa masyarakat luas dapat melakukan pengecekan data dirinya padi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Bila ternyata nama atau data pribadinya terdaftar dalam SIPOL, sementara yang bersangkutan merasa buka anggota atau pengurus suatu parpol, maka dapat membuat pengaduan dan melaporkan hal itu kepada Bawaslu Bengkalis.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita