Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkalis Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2020, Beni Syahputra : Calon Pengawas TPS Berusia Paling Rendah 25 Tahun Saat Mendaftar

BENGKALIS- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam), mulai tanggal 3 s.d 15 Oktober mendatang, membuka penerimaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh desa/kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Sekurang-kurangnya sebanyak 1285 Pengawas TPSdi 155 desa/kelurahan akan direkrut bagi mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada Bengkalis tahun 2020 di setiap TPS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Beni Syahputra, Rabu (30/9) menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020 tanggal 29 September 2020, bahwa pendaftaran Pengawas TPS dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini.

“Proses penerimaan pendaftaran Pengawas TPS dilakukan serentak di seluruh daerah yang melakukan Pilkada. Khusus di Kabupaten Bengkalis ini, kita menghimbau dan memanggil kepada putra-putri Kabupaten Bengkalis yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dan ikut mendaftarkan diri menjadi Pengawas TPS,” ajak Beni Syahputra.

Lebih lanjut dikatakan Beni Syahputra, mengenai persyaratan calon Pengawas TPS, diantaranya meliputiWNI, diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, foto copy E-KTP, pas foto 3x4 sebanyak dua lembar, menyerahkan foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir dan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat hidup, serta membuat surat pernyataan bermaterai.

“Diantara syarat lainnya yang paling urgen adalah, bahwa calon Pengawas TPS mestilah berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” terang Beni Syahputra seraya menambahkan jika seluruh berkas pedaftaran dan surat lamaran tesebut nantinya ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

“Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau dapat diakses melalui laman Bawaslu Kabupaten Bengkalis www.bengkalis.bawaslu.go.id,” imbuh Beni Syahputra lagi.

Sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020, bahwa pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas dan wawancara akan dilaksanakan mulai 3 s.d 15 Oktober 2020. Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2020 akan dilakukan pengumuman masa panjang pendaftaran apabila selama pendaftaran dibuka terdapat TPS yang jumlah pelamarnya tidak mencapai batas minimal (dua pelamar). Perpanjangan waktu pendaftaran bagi TPS yang tidak mencapai jumlah atau batas minimal pelamar ini akan dibuka hingga 19 Oktober 2020.

Sementara itu, sesuai jadwal rekrutmen Pengawas TPS ini, pada 26 Oktober s.d 3 November akan dilakukan pengumuman calon Pengawas TPS dan tanggapan serta masukan masyarakat. “Nah, pada tanggal 11 November 2020 seluruh Pengawas TPS terpilih akan kita umumkan,” pungkas Beni Syahputra sembari menyebut jika dalam rekrutmen Pengawas TPS ini, masing-masing Panwaslu Kecamatan dapat membentuk Pokja Pembentukan Pengawas TPS.(humas_bawaslubks)

Tag
Berita